Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sampai Keluarkan Ancaman, Demokrat Ngotot Ada Pihak Lain dalam Kudeta AHY, Kelakuan SBY Lagi?

Sampai Keluarkan Ancaman, Demokrat Ngotot Ada Pihak Lain dalam Kudeta AHY, Kelakuan SBY Lagi? Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron mengatakan, jajaran pengurus Demokrat terus mendalami, menelusuri dan melengkapi laporan-laporan yang disampaikan Ketua DPD dan Ketua DPC yang telah memberikan kesaksiannya terkait upaya kudeta Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama pihak eksternal.

Baca Juga: Isu Kudeta Demokrat Bikin Moeldoko Masuk Bursa Capres 2024, Mas AHY Harus Waspada...

"Dan proses terhadap para pelaku, Partai Demokrat tentu tetap diproses dan dilengkapi, karena masih banyak informasi yang masuk dari daerah dilengkapi sampai nanti pada akhirnya Dewan Kehormatan Partai maupun Mahkamah Partai akan memutuskan tentang apa yang harus diberikan terhadap sanksi organisasi," kata Herman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021). Baca Juga: Hati-Hati! Kudeta Demokrat Bisa Terjadi Kalau AHY Sendiri Tidak...

Pria yang akrab disapa Hero ini menjelaskan, AD/ART Partai Demokrat telah mengatur hal-hal terkait pelaku yang merongrong kepemimpinan yang sah dan konstitusional. Dan pihaknya belum mau menyebutkan nama siapapun, karena Demokrat masih mendalami keterlibatan pihak lain di luar nama yang sering disebutkan media.

"Kami tidak menyebutkan nama dulu, karena ini bisa berkembang, dan tentu masih ada nama lain yang nanti akan menjadi keputusan Dewan Kehormatan dan Mahkamah Partai," terang Hero ditanya keterlibatan Jhony Allen Marbun.

Menurut Hero, dua institusi ini akan memutuskan perkembangan yang ada dan tentu nanti ada pengembangan baru terhadap siapa saja yang nanti akan masuk di dalam kategori pemberian sanksi. Dan sampai ini belum ada keputusan atau penjatuhan sanksi pada siapapun, termasuk yang sering disebut-sebut.

"Belum ada keputusan sampai saat ini belum keputusan dan sekali lagi kita tunggu Dewan Kehormatan Partai dan Mahkamah Partai memutuskan itu. Dan seperti apa yang sampaikan akan saya informasikan juga sudah ada keputusan pasti terkait hal tersebut," ujarnya.

Adapun tenggat waktu kasus ini, kata anggota Komisi VI ini, dalam persoalan politik tidak batasan waktu, untuk persidangan Mahkamah Partai ada batasan waktu. Tapi untuk kasusnya sendiri akan terus dilenngkapi dan berkembang terus, tentu nanti kader akan menunggu keputusan itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: