Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Panas, Mantan Petinggi Demokrat Gebuk AHY vs Elite Demokrat Bela AHY Mati-matian

Panas, Mantan Petinggi Demokrat Gebuk AHY vs Elite Demokrat Bela AHY Mati-matian Kredit Foto: Viva
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wasekjen Partai Demokrat, Jovan Latuconsina menanggapi pernyataan dari mantan Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Max Sopacua yang menyindir Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang belum genap 5 tahun menjadi anggota, tetapi sudah menjadi Ketua Umum. Menurut Jovan pernyataan Max tersebut keliru.

Jovan mengatakan, apa yang disampaikan Max berpotensi menimbulkan disinformasi publik. Terkait ada syarat menjadi anggota terlebih dahulu selama 5 tahun baru bisa menjadi Ketua Umum Partai adalah informasi yang salah.

"AD/ART yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan Kongres V PD, adalah AD/ART yang berlaku pada periode tahun 2015-2020 dan telah mendapatkan pengesahan Kemenkumham. Di dalam AD/ART tersebut pada Pasal 25 Ayat 1 disebutkan bahwa Ketua Umum dipilih melalui Kongres," kata Jovan dalam keterangannya, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Prahara Kudeta AHY, Karangan Bunga Justru Mengalir Deras ke Moeldoko

Jovan mengatakan, dalam AD/ART yang digunakan sebagai dasar pemilihan Ketua Umum tidak ada syarat 5 tahun sebagai anggota di pasal manapun itu. Penunjukkan AHY sebagai Ketua Umum dinilai tidak melanggar AD/ART Partai.

"Tidak ada satu pun pasal yang menyebutkan bahwa syarat untuk dapat maju sebagai calon Ketua Umum adalah telah menjadi kader PD minimal selama 5 tahun. Ini artinya tidak ada pasal di dalam AD/ART yang dilanggar," ujar Jovan.

Menurut Jovan, terkait dengan syarat khusus untuk menjadi Ketua Umum diatur dalam Tata Tertib Kongres V Partai Demokrat. Berdasarkan AD/ART Partai Demokrat 2015-2020 yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan Kongres V Partai Demokrat dan merujuk pada Tata Tertib Kongres V Partai Demokrat, AHY jelas-jelas telah memenuhi syarat secara sah dan konstitusional sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2020-2025.

"Bahkan, sebelum pelaksanaan Kongres V Partai Demokrat, AHY telah mendaftarkan diri sebagai Calon Ketua Umum Partai Demokrat dengan membawa surat dukungan dari 93 persen pemilik suara yang sah. Wajar, jika AHY terpilih secara aklamasi karena sudah mendapatkan suara mayoritas dari para pemegang suara yang sah," ujarnya.

Jovan menambahkan, proses pendaftaran Calon Ketua Umum itu pun dilakukan secara terbuka dan berlaku untuk seluruh kader. Data dan dokumentasi tercatat rapi di panitia Kongres.

"Saya sendiri adalah salah satu dari panitia kongres yang menerima data-data pendaftaran tersebut. Berdasarkan hal itu, Kemenkumham secara resmi menetapkan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2020-2025," ujarnya

Sebelumnya, Max Sopacua mengatakan, dalam AD/ART Partai, ada syarat harus 5 tahun dulu menjadi pengurus partai baru bisa mencalonkan diri ke jenjang capres atau cawapres.

Baca Juga: Bantah Keras, Demokrat Lantang: Revisi UU Pemilu Harga Mati

"Pak Moeldoko tidak boleh karena ada di angggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Harus aktif dulu selama  5 tahun," katanya.

Namun, ia mengingatkan kejadian AHY saat dicalonkan Demokrat sebagai Calon Gubernur DKI pada 2017. Saat itu, AHY bukan kader partai karena masih sebagai prajurit TNI berpangkat mayor.

"Tahun 2017 pak AHY itu baru masuk juga ke Demokrat. Coba hitung dari 2017 sampai sekarang sudah lima tahun belum? Toh, bisa jadi ketua umum, bisa jadi segala macam. Berarti ini spesialisasi yang ada, kepentingan yang ada," tutur Max.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: