Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Hayam Wuruk Jakarta Barat, Chandra Suwono, di Jakarta, Senin (8/2/2021) mengapresiasi keputusan HKI mengabulkan gugat Benny Bong dan menerbitkan kembali sertifikat baru Get All-40.
Hal itu terkait sidang saling gugat antara Benny Bong, pemilik merek Get All-40 dan WD 40 Manufacturing Company yang bermarkas di USA, San Diego California 92133, di Pengadilan Negeri Niaga (PNN) Jakarta Pusat (Jakpus). Menurut Chandra, sejatinya keputusan HKI ini merupakan wujud nyata dari keadilan dan sebagai bentuk kepastian hukum bagi pengusaha melakukan inovasi dalam memajukan kegiatan usaha di dalam negeri.
Baca Juga: Sidang Gugatan Prokes Digelar di PN Depok, Raffi Ahmad Kembali Tak Hadir
Chandra menegaskan bahwa dasar keputusan HKI sudah tepat karena telah sesuai dengan aturan PP Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek.
Aktivis sekaligus tokoh politik itu minta perhatian pemerintah untuk dapat mendorong pengusaha putra bangsa, yang kreatif dalam mengembangkan inovasi usahanya. Tentu dengan cara memberikan perlindungan dan keadilan, serta kepastian hukum untuk dapat bersaing dengan pengusaha global.
Terkait dengan Get All dan WD 40, Chandra secara khusus minta perhatian dari Komisi III DPR dan Komisi Yudisial (KY). "Dengan pangsa pasar 270 juta penduduk, rasanya tidak adil bila ada produk dagang yang pasarnya hanya dimonopoli pelaku usaha asing," tuturnya.
Atas dasar ini pula Chandra berharap Hakim Pengadilan Niaga Jakpus dapat membuat keputusan yang adil untuk melindungi dan mendukung kegiatan usaha putra bangsa. Seperti diketahui, Benny Bong ialah seorang pengusaha bahan cairan (lubricant) pembersih karat otomotif, pemilik merek dagang Get All sejak tahun 2008.
Untuk pengembangan dan inovasi, dia mendaftarkan tiga merek dagang tambahan ke Hak kekayaan Intelektual (HKI) pada tahun 2015. Dan, dia mendapatkan dua sertifikat merek dan Lukisan Get All-40, yakni IDM, 0006165482, dan IDM, 000616482.
Namun, tahun 2018, dua merek dagang tambahan milik Benny Bong tersebut digugat WD 40 Manufacturing Company yang bermarkas di USA, San Diego California 92133, di Pengadilan Negeri Niaga (PNN) Jakarta Pusat (Jakpus). Putusannya, pada PNN hingga tingkat banding diputuskan Oktober 2019 dimenangkan oleh WD 40. Dalam putusannya, Majelis Hakim juga memerintahkan HKI untuk membatalkan dua sertifikat merek dan lukisan Get All-40.
HKI lantas mengeksekusi keputusan pembatalan itu, tetapi memberikan kesempatan kepada Benny Bong untuk melakukan upaya banding. Tak menyia-nyiakan waktu untuk terus menuntut keadilan, Benny Bong melalui Komisi Banding Merek Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM Repulik Indonesia melakukan banding atas perkara gugatan WD 40.
Untuk sisa satu satu permohonan merek Get All 40 terdahulu, yang belum terbit sertifikat dan berhasil menang. Berdasarkan keputusan tetsebut, HKI menerbitkan kembali sertifikat merek dagang dan lukisan Get All-40 baru dengan nomor sertifikat 000792464 dan menjadi sah sebagai merek dagang milik Benny Bong.
Atas terbitnya sertifikat baru No 000792464, Benny Bong selaku pemilik merek dan lukisan Get All-40 mengajukan gugatan ke PNN Jakpus. Gugatan untuk membatalkan putusan terdahulu tentang merek dan lukisan Get All-40 serta tuntutan ganti rugi baik materil maupun nonmateril kepada WD 40 Manufacturing Company.
Benny Bong meyakini Hakim dapat memutus perkara ini, berdasarkan hati nurani dan sesuai dengan apa yang diharapkan, yaitu mengabulkan tuntutannya. Berdasarkan fakta hak merek dan lukisan Benny Bong, Get All-40 telah dibatalkan Hakim PNN dan HKI. Lalu diajukan banding di HKI, ternyata diterbitkan sertifikat baru merek dan lukisan, Get All-40 No. 000792464 oleh HKI.
Menangnya gugatan Benny Bong pada HKI dan diterbitkannya sertifikat baru merek dan lukisan Get All-40, pihak WD 40 Manufacturing Company melakukan gugatan kembali pembatalan merek tersebut ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: