Kasus Pengadaan Chromebook Masuk Persidangan, Jadi Babak Baru Penegakan Hukum Korupsi
Kredit Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Masuknya perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada era Nadiem Makarim ke tahap persidangan dinilai menjadi penanda perubahan penting dalam pendekatan penegakan hukum korupsi B
Kasus ini menunjukkan bagaimana temuan audit yang selama ini dipahami sebagai catatan administratif mulai dikonstruksikan sebagai dasar pidana, dengan nilai Rp809,59 miliar menjadi fokus utama.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai langkah Kejaksaan Agung membawa perkara tersebut ke ranah pidana merupakan proses alih makna dari bahasa audit ke bahasa hukum. Berbagai istilah teknis seperti spesifikasi mengunci, harga tidak wajar, aset menganggur, hingga manfaat yang tidak optimal, kini dipahami sebagai bentuk kerugian negara dan keuntungan ekonomi dalam konteks tindak pidana korupsi.
“Ini bukan lagi soal prosedur yang keliru, melainkan dugaan mekanisme kebijakan yang menciptakan keuntungan ekonomi bagi pihak tertentu dan merugikan keuangan negara!” tegas Iskandar, Minggu (18/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa pemahaman keliru yang kerap berkembang di ruang publik adalah menafsirkan angka Rp809,59 miliar sebagai aliran uang tunai ke rekening tertentu. Padahal, dalam konstruksi dakwaan Kejagung, nilai tersebut diposisikan sebagai besaran keuntungan ekonomi yang dinikmati pihak atau korporasi tertentu, bukan sebagai bukti penerimaan uang secara langsung.
Dalam perkembangan hukum korupsi modern, khususnya merujuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, keuntungan ekonomi tidak selalu berbentuk kas. Keuntungan dapat muncul dalam bentuk kenaikan nilai saham, peningkatan valuasi perusahaan, dominasi pasar akibat kebijakan, hingga berbagai manfaat finansial yang lahir dari pemanfaatan kewenangan jabatan.
“Dengan demikian, Rp809 miliar harus dibaca sebagai akumulasi nilai ekonomi, bukan sekadar transaksi kas!” tegas Iskandar.
Iskandar menyebut, pola yang kini diuji dalam perkara Chromebook sejatinya telah berulang kali dicatat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam berbagai laporan audit, khususnya terkait praktik spesifikasi teknis yang bersifat mengunci dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam banyak temuan, BPK mendapati persyaratan teknis yang secara efektif hanya dapat dipenuhi oleh satu ekosistem penyedia.
“Kewajiban penggunaan Chrome Device Management (CDM) dalam proyek Chromebook merupakan contoh konkret pola tersebut!” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik vendor lock-in tidak berhenti pada tahap pembelian perangkat awal. Pola ini berlanjut menjadi ketergantungan jangka panjang melalui lisensi, pembaruan sistem, serta pengelolaan ekosistem digital. Akibatnya, belanja negara berubah menjadi sumber pendapatan berulang bagi penyedia, meskipun tujuan pelayanan publik tidak tercapai secara optimal.
Temuan ratusan ribu unit Chromebook yang tidak dimanfaatkan, menurutnya, mencerminkan kegagalan pencapaian sasaran pelayanan publik. Namun dari sudut pandang pasar, keuntungan ekonomi bagi penyedia tetap terealisasi karena perangkat telah terjual, lisensi berjalan, dan pasar terkunci sejak tahap perencanaan.
“Dalam kerangka inilah, nilai Rp809 miliar dapat dipahami sebagai kapitalisasi dari keuntungan ekonomi yang lahir akibat desain pengadaan tersebut!” jelasnya.
Iskandar menegaskan bahwa Kejagung tidak menempatkan peningkatan modal atau valuasi sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri. Fokus utama pembuktian justru diarahkan pada asal-usul serta sebab munculnya keuntungan ekonomi tersebut.
Menurutnya, persoalan hukum yang mengemuka terletak pada pertentangan antara besarnya kerugian negara akibat pengadaan yang tidak efektif dengan keuntungan ekonomi signifikan yang dinikmati pihak tertentu.
“Di sinilah pasal 2 dan/atau pasal 3 UU Tipikor bekerja, yakni: kerugian negara sebagai akibat kebijakan, keuntungan pihak tertentu sebagai dampaknya, dan jabatan sebagai instrumen yang menghubungkan keduanya! Transaksi korporasi menjadi indikator ekonomi, bukan satu-satunya bukti pidana,” jelas Iskandar.
Dalam perspektif hukum korporasi, peningkatan valuasi atau penyertaan modal merupakan aktivitas yang sah sepanjang terjadi secara wajar, didukung kinerja usaha yang sehat, serta tidak bersumber dari distorsi kebijakan publik.
Namun ketika nilai ekonomi tersebut lahir bersamaan dengan kebijakan bermasalah, terbentuk dari pasar yang diciptakan secara eksklusif, dan tidak sejalan dengan manfaat bagi masyarakat, maka transaksi bisnis kehilangan makna netralnya. Aktivitas tersebut tidak lagi berdiri sebagai praktik korporasi biasa, melainkan menjadi jejak ekonomi dari kebijakan yang merugikan negara.
Iskandar menilai, perkara Chromebook dengan nilai Rp809 miliar menjadi ujian serius bagi prinsip negara hukum. Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan siapa yang menjadi terdakwa, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar tentang batas etika dan hukum dalam kebijakan publik, posisi temuan BPK, serta keberanian negara mengubah laporan audit menjadi pertanggungjawaban pidana.
“Jika dakwaan ini dibuktikan, maka satu preseden penting akan lahir: bahwa korupsi tidak selalu berbentuk uang tunai, tetapi bisa hadir sebagai nilai ekonomi yang lahir dari kebijakan yang diselewengkan. Dan di situlah Rp809 miliar menemukan makna yang sesungguhnya!” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement