Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Warga Dekat Pembangunan Ngeluh, Pengamat Kasih Saran: Kalau Mau Bikin SUTET Harus..

Warga Dekat Pembangunan Ngeluh, Pengamat Kasih Saran: Kalau Mau Bikin SUTET Harus.. Kredit Foto: PLN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Warga sekitar Pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) PLN 500 KV di wilayah Balaraja, menyebut pembangunan tersebut disebut melanggar Peraturan Presiden No. 60 tahun 2020.

Sebagaimana diketahui, penolakan warga sebagai tindak lanjut dari protes yang disampaikan kepada pihak PLN, Bupati, dan DPRD Tangerang. Baca Juga: Gardu Listrik PLN Terdampak Banjir di Jawa Barat Sudah Kembali Pulih

Terkait itu, Pengamat tata kota, Yayat Supriyatna menilai pembangunan jalur baru SUTET PLN 500 KV Kembangan-Balaraja, harus memperhatikan peraturan yang ada dan mendengar keluhan dari warga.

Hal ini juga berkaitan dengan gugatan kelompok masyarakat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakarta Pusat, awal Januari 2021 yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan PT PLN (Persero). Baca Juga: Terdampak Banjir Semarang, Listrik 35.443 Pelanggan PLN Kembali Menyala

Harsanto Nursadi dalam diskusi virtual bertajuk "Tol Listrik untuk Siapa?" turut mempertanyakan mengapa harus terjadi perubahan jalur, apakah pertimbangan teknis atau lainnya dari PLN. 

Sebab, dalam lampiran Perpres secara jelas disampaikan bahwa jalur SUTET 500 KV jalurnya tetap. Selain itu hal penting lain yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan setiap proyek nasional wajib taat dan mengikuti prinsip tata kelola yang baik. 

”Program Strategis Nasional tetap harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik, sehingga amanah,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2/2021).

Lanjutnya, ia juga mempertanyakan beberapa kejanggalan seperti penetapan konsinyasi yang tidak memasukan Perpres No. 60 tahun 2020 sebagai dasar pertimbangan hakim dan sumber anggaran yang digunakan untuk melakukan perubahan jalur.

Kasus sengketa ini bermula ketika PLN sengaja mengubah jalur SUTET 500 KV yang seharusnya melalui jalur yang sudah tersedia pada SUTT 150 KV, dan memilih membangun jalur baru yang melewati area pemukiman. 

Pada 2017, PLN mengajukan Permohonan Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang, Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), SUTET dan Gardu Induk (GI) Kabupaten Tangerang pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: