Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kapolri Tepati Janji, Akhirnya Aduan LQ Indonesia Lawfirm Ditindaklanjuti..

Kapolri Tepati Janji, Akhirnya Aduan LQ Indonesia Lawfirm Ditindaklanjuti.. Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri, memberikan update lengkap tentang Laporan LQ Indonesia Lawfirm tentang Indosurya secara profesional dan Transparan sesuai Motto "Presisi" Kapolri baru.

Penyidik juga menjelaskan bahwa laporan polisi yang dilaporkan oleh Adi Priyono Nugroho dari LQ Indonesia Lawfirm sudah dilakukan proses lidik dan sidik, telah dilakukan gelar perkara dan sudah ada penetapan para tersangka yang dimuat dalam 2 pemberkasan secara terpisah/ Splitzing sesuai hukum formiil yang berlaku. Baca Juga: Ada Aksi 'Pocong' di Depan Istana, LQ Indonesia Minta Kapolri Sikat Otak Investasi Bodong

Sambungnya, dalam berkas pertama sudah di tetapkan Henry Surya dan Suwito Ayub yang tertera dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor R/28A/IV/RES2.2/2020 DITTIPIDEKSUS yang sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan.

Dalam berkas terpisah sudah ditetapkan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta dan June Indria sebagai TERSANGKA sesuai surat penetapan Tersangka nomor R/ 35A /VI/RES2.2/2020/DITTIPIDEKSUS.

Terkait itu, Priyono selaku pelapor, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/2), menjelaskan bahwa penyidik Dirtipideksus menunjukkan bukti dan dokumen bahwa segala proses lidik dan sidik sudah sesuai KUHAP yang berlaku dan tajam bukan hanya ke kaki tangan, June Indria dan Suwito Ayub tapi juga tajam keatas, sudah menetapkan Henry Surya dan Koperasi Indosurya Cipta sebagai Tersangka.

Henry Surya selaku pemilik Koperasi Indosurya sesuai surat penetapan Tersangka Nomor: R/28.A/IV/RES2.2/2020/DITIPIDEKSUS dijerat pidana penipuan, penggelapan dan pidana perbankan dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara yang adalah "predicate crime". Ketika terbukti maka, pidana pencucian uang akan dijalankan dengan ancaman maksimal 20 tahun sesuai pasal 3,4,5,6 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Lebih lanjut, penyidik mabes dan atasan penyidik memberikan penjelasan kepada pihak pelapor bahwa berkas perkara Indosurya di pisah/ Splitzing karena ada 2 peristiwa yang berbeda antara Koperasi Indosurya dan Indosurya Simpan pinjam dimana pelaku berbeda, dan penandatangan bilyet deposit berbeda.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: