Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Catat! Impor Karpet Kini Kena Bea Masuk Ya

Catat! Impor Karpet Kini Kena Bea Masuk Ya Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya. Menurut Ketua KPPI, Mardjoko, hal ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri yang terancam oleh maraknya produk impor.

"Berdasarkan hasil penyelidikan KPPI diketahui bahwa industri dalam negeri membutuhkan perlindungan melalui pengenaan BMTP," kata Mardjoko di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Pertanian Januari 2021: Ekspor Meningkat, Impor Menurun

Menurut dia, pengenaan BMTP ini bertujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius, serta memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha produk terkait pada industri dalam negeri dalam melaksanakan penyesuaian struktural agar mampu bersaing dengan produk impor sejenis.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Perdagangan melalui surat No. 767 Tahun 2020 tanggal 22 Oktober 2020 telah memutuskan pengenaan BMTP terhadap impor "Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57".

Selanjutnya, pada 2 Februari 2021 Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya yang diundangkan pada 3 Februari 2021.

"Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 17 Februari 2021," tegasnya.

Jangka waktu dan besaran BMTP tersebut pada tahun pertama adalah pada 17 Februari 2021-16 Februari 2022 dengan tarif yang dikenakan Rp85.679/meter persegi. Kemudian tahun kedua adalah pada 17 Februari 2022-16 Februari 2023 yang dikenakan tarif Rp81.763/meter persegi serta tahun ketiga: 17 Februari 2023-16 Februari 2024 sebesar Rp78.027/meter persegi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: