Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Astaga! Ratusan Santri di Kota Tasikmalaya Positif Covid-19, Ini Penyebabnya...

Astaga! Ratusan Santri di Kota Tasikmalaya Positif Covid-19, Ini Penyebabnya... Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Majalengka -

Sekitar 380 santri terkonfirmasi positif Covid-19 di Pesantren Persis 67 Benda, Kampung Cigeureung, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menjelaskan awalnya satu orang santri terpapar Covid-19, kemudian dilakukan tes swab kepada Kiyai dan istrinya ternyata keduanya dinyatakan positif. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan melakukan tes swab antigen seluruhnya. Hal itu dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) yang berlaku. 

"Semua yang terpapar Covid-19, kini sedang diisolasi," kata Uu kepada wartawan usai mengikuti kegiatan sosialisasi Perda Pesantren di Pondok Pesantren (ponpes) Ar-Rohmat, Kabupaten Majalengka, Rabu (17/2/2021). Baca Juga: Waspada, Mutan dari Covid-19 Inggris Dilaporkan 8 Kali Lebih Ganas karena...

Uu mengungkapkan bagi santri yang berstatus negatif akan dipulangkan ke pihak keluarganya masing-masing. Sedangkan, bagi santri yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) bahkan positif Covid-19 akan dilakukan karantina di tempat yang sudah disediakan. 

"Ada yang di gedung rumah sakit dr Soekardjo yang belum dipakai isolasi dan hotel Crown Kota Tasikmalaya," ujarnya.

Uu menegaskan untuk biaya perawatan pasien Covid-19 akan ditanggung Pemerintah Kota Tasikmalaya. "Diharapkan semua sembuh kembali dan semuanya dibiayai," imbuhnya.

Ditanya soal proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di ponpes, ia menuturkan, sejak awal Mei 2020 Pemprov Jabar sudah mengulirkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis KBM.

Awalnya, diberlakukan peraturan bahwa setiap pesantren tidak boleh melakukan keramaian. Setelah sanksi dicabut dan ditandatangani Gubernur Jabar maka pihak ponpen menerika ketentuan tersebut. 

"Kuncinya, pondok pesantren tolong ikuti juklak-juklis yang ada seperti SK pak Gubernur yang sudah ditetapkan Mei lalu," ujarnya.

Uu menyebutkan beberapa peraturan tersebut diantaranya penerapan protokol kesehatan, memiliki gugus tugas Covid-19, pembatasan kagiatan kerumunan dan lainnya di ponpes.

"Kami juga sudah memberikan evaluasi ternyata 99% ponpes mengikuti aturan itu. Hanya beberapa persen yang lengah seperti di Cianjur dan Kota Tasikmalaya," jelasnya.

"Asal para Kiyai dan Gugus Tugas jangan lengah dalam melaksanakan Prokes Insya Alloh akan selamat," tambahnya.

Uu menambahkan pihaknya mengizinkan kegiatan KBM tatap muka, namun jika terjadi paparan Covid-19 maka pihaknya akan segera meliburkan ponpes tersebut. 

"Seperti Ponpes di Cipasung Kami liburkan," katanya.

Berkenaan dengan Perda Pesantren, mantan Bupati Tasikmalaya tersebut menambahkan hal ini merupakan aspirasi warga Jabar di saat pondok pesantren (ponpes), khususnya salafiyah, belum tersentuh kebijakan pemerintah yang bersifat reguler. 

Selama ini, ponpes salafiyah alias pesantren tradisional yang fokus mempelajari kitab kuning tidak mendapatkan atau sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah karena tidak memiliki pendidikan formal. 

"Maka salah satu solusi adalah Perda Pesantren. Jadi ponpes berhak mendapatkan bantuan secara reguler dari pemerintah. Tidak menutup kemungkinan santri di Jabar dapat BOS," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: