Kredit Foto: Dok. MPM
Keberhasilan mendapatkan sertifikasi ISO 27001 ini juga merupakan bentuk kepatuhan MPM terhadap regulasi dari OJK dan pemerintah, secara spesifik yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 1/POJK.05/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI nomor 4 tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: