Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dua saksi mengenai pembelian rumah oleh tersangka staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP) yang diduga bersumber dari uang suap.
"Diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Ancaman Hukuman Mati, Edhy Prabowo: Lebih dari Itu pun Saya Siap!
Selain itu, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya, yakni karyawan swasta Jaya Marlian sebagai saksi untuk Edhy dan kawan-kawan.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan transaksi jual beli rumah milik tersangka AMP yang berlokasi di wilayah Cilandak, Jaksel yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP," kata Ali.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: