Meski begitu, Syarif menekankan bahwa barang tersebut bukan milik Sri, melainkan didapati bahwa dua buah sepeda ini adalah milik salah satu anggota rombongan yang diberitahukan sebagai barang 'selundupan' ilegal dari penumpang.
Karena jumlah sepeda yang dibawa itu lebih dari satu buah atau di atas kewajaran barang pribadi penumpang. Maka itu, impor barang ini katanya dikategorikan sebagai impor umum dan penyelesaiannya diperlukan dokumen perizinan.
“Karena perizinan tersebut tidak dipenuhi, maka barang-barang tersebut di tengah. Barang saat ini berada dalam pengawasan KPU BC Soetta (Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno Hatta),” tegas Syarif.
Atas dasar itu, Syarif menekankan status barang tersebut adalah Barang Yang Dikuasai Negara pada bulan September 2020 dan selanjutnya ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) pada 11 Februari 2021.
Sebagai informasi, isu ini dihembuskan oleh aktivis Adamsyah Wahab atau Don Adam dalam akun Twitter-nya @DonAdam68. Dia mengungkapkan hal ini merespons cuitan Direktorat Jenderal Pajak terkait pelaporan sepeda dalam SPT Tahunan.
"Kalau Brompton-nya Bu Menteri Keuangan apa sudah masukkan ke daftar SPT nya atau tidak? Kabarnya itu Brompton dibeli di luar negeri dan diangkut lewat penerbangan Qatar Airways lho," cuit Don 21 Februari 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: