Pelanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 yang terjaring tim operasi yustisi Polresta Banda Aceh, Provinsi Aceh dihukum dengan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, pengucapan Pancasila, menghapal Al Quran, hingga membersihkan jalanan, yang itu semua bisa dipilih oleh pelanggar sendiri.
"Setiap hari kita lakukan operasi yustisi ini, sanksinya menghapal Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyapu jalan dan juga ada menghapal Kitab Suci Al Quran," kata Kasubbag Dal Ops Polresta Banda Aceh AKP Sarjono, di Banda Aceh, Rabu.
Operasi yustisi tersebut dilakukan di tempat keramaian seperti fasilitas umum, jalan raya dengan melibatkan dari TNI, Polri serta unsur pimpinan kecamatan. Setiap harinya belasan hingga puluhan pelanggar terjaring.
Untuk operasi pada Rabu (24/2) ini, kata dia, tim mendapatkan sebanyak sebanyak 15 pelanggar di depan Stadion Harapan Bangsa, Kota Banda Aceh.
"Setiap hari kita dapatkan pelanggar, hari ini 15 orang, kemarin 14 dan dua hari lalu 23 orang, dan operasi ini terus kita lakukan," katanya.
Selama Februari 2021 ini, kata dia, tim operasi yustisi sudah menjaring kurang lebih sebanyak 258 pelanggar prokes, terutama yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di tempat keramaian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat