"Kita semua tahu kalau lahannya (situ) yang akan diurug itu milik pribadi. Tapi barang milik pribadi pun enggak bisa dong semena-mena digunakan untuk kepentingan pribadi, ada tanggung jawab sosial. Bagaimana dampak dari lingkungan sekitarnya nanti, itu juga harus dipertimbangkan," kata Bachtiar dikutip dari MNC Portal, di lokasi, Rabu (24/02/21).
Rapat klarifikasi soal pengurugan itu pun telah digelar di Kantor Kelurahan Setu siang tadi. Turut hadir tokoh warga sekitar dan dinas terkait. Di tengah mediasi, terjadi silang pendapat hingga memicu ketegangan antara warga dan salah satu pemilik lahan Situ yang bersikeras menginginkan proses pengurugan berlanjut.
Pemilik lahan meyakini jika proses pengurugan tak terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sehingga saat truk-truk besar dan beko lalu lalang mengurug permukaan Situ dengan tanah, dianggap sebagai hal yang legal untuk dilakukan.
"Saat saya menjelaskan dampak dan manfaat dari keberadaan situ itu, dia terpancing dan sempat bersitegang tadi. Jadi intinya saya tegaskan, jangan mentang-mentang punya uang dan kuasa lalu berbuat semaunya, tanpa memikirkan dampak yang lebih luas," ungkapnya.
Sementara saat dikonfirmasi terpisah, salah satu pemilik lahan bernama Abdullah Serin menolak membahas pengurugan Situ di lokasi. Dia pun enggan memberi kepastian jika dikemudian hari Pemkot Tangsel berniat membeli lahan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: