Satu dari Empat Anak Stunting, BPOM Diminta Perketat Regulasi Kental Manis
“Jika melihat karakteristik wilayah sasaran edukassi kami, memang termasuk padat penduduk, tingkat pendidikan dan ekonomi rendah. Misalnya Rawa Lumbu di Bekasi dan Karawaci Baru di Tangerang yang sudah kami jajaki sejak Januari kemarin. Ini kan masih di kota, masih di lingkup Jabodetabek, tapi informasi bahwa kental manis itu bukan untuk dikonsumsi anak, kandungan gulanya yang lebih dari 50% ini tidak sampai ke masyarakat. Di Karawaci kemarin malah ada yang anaknya konsumsi kental manis sejak lepas ASI, sehari 5-6 kali. Jadi 1 kaleng kental manis itu untuk konsumsi 1 balita dalam 1 hari, ini mengkhawatirkan,” jelas Rita.
“PerBPOM No 31 tahun 2018 ini adalah bentuk perlindungan terhadap masa depan anak-anak kita. Bila aturan ini hanya dibuat tapi tidak dijalankan, dimasa mendatang kita masih akan menemui anak-anak dengan diabetes, kurang gizi hingga stunting. Kami sendiri berharap BPOM dapat memperketat aturan-aturan mengenai kental manis, setidaknya BPOM memperketat pengawasan penerapan pasal-pasal tentang kental manis oleh produsen,” tutup Rita Nurini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil