Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menunggu Ketegasan BPOM Terapkan Sanksi ke Produk Kental Manis

Menunggu Ketegasan BPOM Terapkan Sanksi ke Produk Kental Manis Kredit Foto: Frisian Flag Indonesia

Agus juga menuturkan sebelumnya telah menemukan sejumlah iklan-iklan kental manis yang bertentangan dengan ketentuan BPOM. PerBPOM No 31 Tahun 2018, lanjut Agus, adalah masa depan anak-anak Indonesia.

Sebaiknya semua pihak termasuk pemerintah dan swasta dalam hal ini produsen dan industri dapat menjalankan sebagaimana yang diamanatkan.

"Jika ada yang menginginkan ditunda atau mengatakan perlu direvisi, ya itu adalah hanya untuk kepentingan industri,” imbuh dia.

Ketua Majelis Kesehatan PP Aisyiyah Dra Chairunnisa, MKes meminta agar BPOM benar-benar menegakkan sanksi kepada produsen kental manis pada April mendatang. Sebagai organisasi masyarakat yang peduli terhadap kesehatan bayi dan anak-anak, pihaknya akan terus mengawal hal tersebut.

“Memang kalau kita lihat di beberapa outlet di supermarket sudah ada perubahan-perubahan, di mana Kental Manis ini tidak lagi ditempatkan di rak yang sama dengan produk susu," katanya.

"Tapi produsen itu kan tetap melakukan kegiatan-kegiatan yang terselubung yang membuat masyarakat akhirnya tetap memahami bahwa Kental manis itu adalah susu. Itu yang memang menjadi tantangan kita dan BPOM perlu menegakkan sanksinya nanti,” lanjut Chairunnisa.

BPOM juga perlu melibatkan berbagai sektor organisasi kemasyarakatan yang peduli terhadap kesehatan bayi dan anak-anak untuk mempercepat sosialisasi peraturan itu di masyarakat.

"Kami merasa secara formal BPOM belum pernah melibatkan organisasi masyarakat untuk memantau langsung implementasi peraturan itu di lapangan,” kata Chairunnisa.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: