Instrumen kredit adalah suatu istilah dalam dunia keuangan dan perbakan untuk menggambarkan benda atau barang yang disepakati sebagai bentuk pembelian secara kredit. Misalnya, bank mengeluarkan instrumen kredit berupa kartu kredit.
Kemudian, pelanggan menggunakan kartu kredit untuk melakukan pembelian secara kredit dan membayar jumlah pinjamannya ke bank, baik pada akhir bulan, kuartal atau jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
Meski demikian, instrumen kredit tak hanya kartu kredit, tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak, baik peminjam atau pemberi pinjaman. Pada dasarnya, instrumen kredit adalah janji dari peminjam untuk membayar utangnya.
Baca Juga: Apa Itu Insentif?
Bentuk Instrumen Kredit
1. Kartu Kredit
Kartu kredit adalah sebuah alat pembayaran resmi yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya sebagai bentuk fasilitas dengan kebijakan tertentu. Kartu kredit memiliki dana limit di dalamnya yang ditentukan oleh bank yang menerbitkan.
Kartu kredit dapat digunakan untuk pembelanjaan ataupun penarikan tunai di mesin ATM dalam jumlah tertentu yang telah ditetapkan oleh pihak bank.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: