2. Cek
Cek memiliki fungsi sebagai surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada orang yang ditunjuk kepada pemegang cek tersebut. Cek bisa langsung diuangkan secara tunai di bank, namun cek tidak dapat diuangkan pada bank sebelum diberi tanggal penerbitan.
3. Letter of Credit (L/C)
Letter of Credit atau disebut juga L/C merupakan cara pembayaran internasional yang menjadikan mungkin eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri. Letter of credit mempunyai fungsi sebagai penampung dan menyelesaikan suatu masalah atau kendala dari pihak importir sebagai pembeli ataupun pihak eksportir sebagai penjual.
4. Wesel
Fungsi wesel adalah sebagai alat kredit karena pembayaran terhadap wesel beberapa waktu setelah diperlihatkan atau diakseptasi oleh tertarik.
Adapun fungsi dari ragam instrumen kredit yaitu:
- Instrumen kredit memungkinkan kreditor untuk memegang instrumen untuk menagih dari debitornya.
- Instrumen kredit memfasilitasi transaksi pertukaran. Untuk meningkatkan volume produksi, manufaktur dan pedagang memanfaatkan kredit dengan menggunakan instrumen kredit yang tepat.
- Instrumen kredit meminimalkan perselisihan di antara pihak-pihak yang berkontrak. Instrumen semacam itu menentukan tingkat kewajiban dan klaim debitur dan kreditor
- Instrumen kredit memfasilitasi produksi dan konsumsi. Sertifikat saham dan obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang bergerak dalam kegiatan produksi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: