BI Perpanjang Relaksasi Kartu Kredit hingga Desember 2026, Minimum Bayar Tetap 5%
Kredit Foto: Istimewa
Bank Indonesia (BI) resmi memperpanjang kebijakan relaksasi kartu kredit hingga 31 Desember 2026. Kebijakan itu sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas inklusi keuangan, dan mempercepat digitalisasi sistem pembayaran nasional.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan perpanjangan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperkuat implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 sekaligus mendukung perkembangan ekonomi dan keuangan digital.
“Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2026,” kata Perry dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Dalam kebijakan tersebut, BI mempertahankan batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan. Ketentuan ini lebih rendah dibandingkan aturan normal yang menetapkan minimum pembayaran sebesar 10 persen.
Selain itu, BI juga melanjutkan kebijakan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit dengan batas maksimal 1 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp100.000.
Di sisi sistem pembayaran, BI memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), yakni tarif sebesar Rp1 dari BI kepada perbankan dan tarif maksimum Rp2.900 yang dikenakan bank kepada nasabah.
Perry menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi memperluas akseptasi keuangan digital di Indonesia. Upaya itu dilakukan melalui program QRIS Jelajah Indonesia 2026, ekspansi QRIS Antarnegara, serta implementasi lanjutan Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI).
Program PIDI mencakup pengembangan Digital Talenta Berdaya dan Berkarya (Digdaya), penyelenggaraan Hackathon, hingga sinergi dengan pemerintah melalui program Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (KATALIS P2DD).
Selain memperpanjang relaksasi kartu kredit, BI juga memperkuat kebijakan pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valas (PUVA) guna meningkatkan daya tarik investasi asing dan efektivitas transmisi kebijakan moneter, termasuk dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Baca Juga: Kuatkan Nilai Rupiah, Bank Indonesia dan China Jalin Kerja Sama Ini
Baca Juga: BI Catat Kredit Perbankan Tumbuh 11,51% pada Mei 2026
Langkah tersebut dilakukan melalui perluasan ekosistem PUVA dari sisi produk, harga, pelaku, dan infrastruktur guna mendukung pemanfaatan transaksi mata uang lokal atau Local Currency Transaction (LCT) dengan sejumlah negara mitra dalam kegiatan perdagangan dan investasi.
BI juga memperketat prinsip kehati-hatian di pasar valas dengan menurunkan batas pembelian tunai valuta asing terhadap rupiah tanpa underlying dari sebelumnya menjadi maksimal setara USD10.000 per pelaku per bulan. Ketentuan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Di samping itu, BI menyesuaikan ambang batas kewajiban dokumen pendukung untuk transfer dana keluar negeri dalam valuta asing. Mulai 1 Juli 2026, kewajiban dokumen pendukung berlaku untuk transaksi di atas USD25.000, lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya yang berlaku untuk transaksi di atas USD50.000.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: