Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perusahaan Kerta Milik Sinar Mas Bayar Utang dengen Utang Lagi

Perusahaan Kerta Milik Sinar Mas Bayar Utang dengen Utang Lagi Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perusahaan kertas milik Sinar Mas, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) nembutuhkan dana untuk membayar utang. Untuk itu, perseroan kembali melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV tahun 2020 dengan nilai pokok sebanyak-banyaknya Rp3,253 triliun.

Menurut keterangan perseroan kepada Bursa Efek Indonesia mengungkapkan jika dana hasil penerbitan surat utang itu akan digunakan untuk pembayaran angsuran utang berupa pokok dan bunga dengan porsi 60 persen.

Sedangkan sisanya, akan digunakan untuk modal kerja perseroan, seperti pembelian bahan baku, bahan bantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya produksi.

Baca Juga: Emiten Kesayangan Lo Kheng Hong Cari Utang Ratusan Juta Dolar Buat Tutup Utang Lagi

Rencananya, surat utang dengan peringkat idA+ itu akan ditawarkan dalam tiga seri. Seri A senilai Rp1,081 triliun berbunga tetap 7,25 persen pertahun dan akan jatuh tempo 370 hari sejak diterbitkan. Lalu, seri B senilai Rp1,894 triliun berbunga tetap 9,5 persen dan akan jatuh tempo 3 tahun sejak diterbitkan. Kemudian, seri C senilai Rp277,075 miliar dengan bunga 10.25 persen pertahun dan akan jatuh tempo 5 tahun.

Baca Juga: Perusahaan Real Estate Ini Sulap Utang Puluhan Miliar Rupiah Jadi Saham

Calon investor surat utang yang akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia tanggal 24 Maret 2021 ini, dapat memesan mulai kelipatan sebesar Rp5 juta dan akan menerima bunga secara berkala setiap tiga bulan sekali hingga jatuh tempo.

Sementara itu, BCA Sekuritas, BNI Sekuritas, BRI Sekuritas, Binaartha Sekuritas, Sinarmas Sekuritas, MayBank Kim Eng Sekuritas, Sucor Sekuritas dan Trimegah Sekuritas selaku penjamin emisi telah menyatakan akan menjamin dengan kesanggupan penuh penerbitan obligasi ini.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: