Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut-sebut 'menenggak' atau menyelewengkan dana sebesar Rp100 miliar dari saham perusahaan minuman keras (miras) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ternyata, kabar yang berawal dari platform Youtube tersebut bersifat salah atau disinformasi.
Narasi tersebut termuat dalam sampul video milik kanal Youtube Suara Istana yang diunggah pada 4 Maret 2021.
Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Korupsi Rumah DP 0%, Warganet Minta KPK Usut Anies
Berikut isi narasinya:
"Terebongkarrrr..!! Korupsi 100 Miliar Miras DKI Ternyata Anis Baswedan Gunakan untuk Hal Ini."
Video berjudul Berita Terkini ~ Terbongkar, Gubenur korupsi Bisnis Haram.? itu tampak sudah ditonton sebanyak 371.763 kali dan disukai 3.600 pengguna Youtube hingga Selasa (9/3/2021).
Pemprov DKI Jakarta diketahui memiliki 26,25 persen saham di perusahaan produsen miras bernama PT Delta Djakarta. Pada 2019, Pemprov DKI mendapatkan deviden dari perusahaan dengan kode saham DLTA itu sebesar Rp100,4 miliar.
PT Delta Djakarta menjadi penyumbang dividen terbesar kedua bagi Pemprov DKI Jakarta setelah PT Bank DKI (Rp240 miliar), berdasarkan catatan Republika. Namun, benarkah Gubernur Anies Baswedan melakukan korupsi Rp100 miliar dari saham miras milik Pemprov DKI itu?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat