Malaysia Izinkan Umat Kristen Gunakan Kata Allah Setelah 35 Tahun, Ini Alasannya
Pengacara penggugat, Annou Xavier, mengatakan bahwa Pengadilan Tinggi Malaysia menganggap telah terjadi tindakan inkonstitusional terhadap larangan pemerintah dalam hal penggunaan kata "Allah" dan tiga kata Arab lainnya.
Tiga kata lainnya terdiri dari "Ka'bah" atau tempat ibadah paling suci di Mekah, "Baitullah" atau rumah Tuhan, dan "salat" atau doa, juga dilarang dalam arahan pemerintah Malaysia tahun 1986.
Baca Juga: Malaysia Bisa Penjarakan Rakyatnya yang Sebar Hoaks Pandemi Corona
Sebelumnya pemerintah mengatakan bahwa kata "Allah" hanya boleh digunakan secara eksklusif bagi umat Islam, untuk menghindari kebingungan yang dapat membuat mereka pindah ke agama lain.
Para pemimpin Kristen di Malaysia mengatakan larangan itu tidak masuk akal karena orang Kristen yang berbicara bahasa Melayu juga telah lama menggunakan kata "Allah" dalam Alkitab, doa, dan lagu-lagu mereka.
Keputusan yang bertentangan
Putusan pengadilan tinggi tersebut tampaknya bertentangan dengan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Federal pada tahun 2014 yang mengukuhkan larangan pemerintah di Kuala Lumpur, menyusul gugatan hukum Gereja Katolik Roma, yang telah menggunakan kata "Allah" dalam buletin berbahasa Melayu.
"Pengadilan sekarang menegaskan bahwa kata "Allah" dapat digunakan oleh semua orang Malaysia," kata Xavier.
"Keputusan hari ini (10/3/2021) menegakkan kebebasan dasar hak beragama bagi nonmuslim di Malaysia" yang diabadikan dalam konstitusi, tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto