Ketua Mahkamah Partai DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, angkat suara terkait beredarnya narasi dan foto adanya orang ber-KTA (Kartu Tanda Anggota) Partai Gerindra yang diduga mengikuti Kongres Luar Biasa (KLB Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Habiburokhman mengaku pihaknya akan melakukan penelusuran informasi untuk mengambil tindakan tegas. "Jika benar terbukti informasi tersebut, yang bersangkutan secara otomatis akan kehilangan keanggotaan Gerindranya," katanya saat dihubungi, Sabtu (13/3/2021).
Baca Juga: Anies Baswedan Bersiap Buka Tempat Karaoke, Gerindra: Nyanyi Pakai Masker Ya...
Dalam hal ini, Habiburokhman menyatakan pihaknya tak perlu melakukan persidangan secara khusus, tapi cukup melakukan langkah administrasi.
"Dasar hukum yang kami jadikan rujukan adalah Pasal 16 ayat (1) huruf C UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang mengatur anggota partai politik kehilangan keanggotaan apabila menjadi anggota partai politik lain," ujar Wakil Rakyat di Senayan yang menjabat Anggota Komisi III itu.
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto, mengatakan bahwa informasi sementara yang pihaknya dapatkan, tidak ada Gerindra yang terlibat KLB Partai Demokrat.
Maka itu, Wihadi mengharapkan, publik juga memahami perbedaan antara anggota partai biasa dengan kader. Menurutnya, untuk menjadi kader dan anggota partai, yang bersangkutan harus mengikuti pendidikan berjenjang atau pengkaderan.
"Kalau sekadar jadi anggota memang banyak politisi yang punya KTA sekadar untuk menjadi caleg, tapi untuk menjadi kader harus digembleng di lembah hambalang," kata Wihadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum