Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditolak Mentah-mentah Polri, Pengacara Kubu Moeldoko Sewot: Klien Kami Bukan Orang Biasa!

Ditolak Mentah-mentah Polri, Pengacara Kubu Moeldoko Sewot: Klien Kami Bukan Orang Biasa! Kredit Foto: Sindonews
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kubu Moeldoko berencana melaporkan Eks Kemenpora, Andi Mallarangeng atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah pada Sabtu, 13 Maret kemarin. Namun, laporan itu ditolak polisi karena tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) penanganan laporan UU ITE yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat (PD) versi KLB Deli Serdang, Razman A Nasution mengatakan, seharusnya penyidik Polda Metro Jaya menerima laporan yang dilayangkan pihaknya itu terhadap Andi Mallarangeng. Sebabnya, SOP Kapolri itu seharusnya tak lebih tinggi dari undang-undang.

"Tidak boleh lebih tinggi edaran Kapolri daripada undang-undang. Klien kami juga bukan seorang biasa," ujar Razman pada wartawan, Minggu (14/3/2021).

Baca Juga: Relawan Jokowi Ramai-ramai Gebuk BW: Jangan Seret Presiden dengan Hak Politik Moeldoko!

Menurutnya, Ketua PD versi KLB Deli Serdang, Moeldoko juga bukanlah orang biasa sehingga polisi harusnya mempertimbangkannya. Selain itu, pernyataan Andi Mallarangeng yang dianggap sebagai fitnah itu sejatinya telah ditonton oleh jutaan masyarakat Indonesia di media televisi sehingga kasus tersebut layak ditindak lanjuti.

Razman menambahkan, dia kecewa dengan pelayanan kepolisian dalam menangani kasus tersebut mengingat dia juga pernah membela Polri. "Saya orang yang pernah membela Polri kecewa ini. Kok, malah sikap dan pelayanannya justru tidak prima," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: