Tak 'Ikut-Ikut' Soal Gugatan Gibran, Dewan Pakar Demokrat Tegaskan Prabowo yang Pilih Cawapres
Kredit Foto: Istimewa
Partai Demokrat menegaskan tidak terlibat dalam penentuan figur calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. Penegasan itu disampaikan Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat Andi Mallarangeng saat menjelaskan sikap partainya dalam polemik penyetaraan ijazah Wakil Presiden yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam wawancara di kanal YouTube Total Politik yang tayang Kamis (1/10/2026), Andi mengatakan Demokrat sejak awal menyerahkan pilihan calon wakil presiden kepada Prabowo.
Menurut dia, ketika Demokrat menyatakan bergabung dalam koalisi, Prabowo belum menentukan figur pendampingnya. Karena itu, Demokrat mempersilakan Prabowo memilih sendiri siapa pun yang akan menjadi cawapres.
"Waktu kita menegaskan koalisi dengan Pak Prabowo, kita mempersilakan beliau untuk memilih calon wakil presidennya sendiri. Siapa pun yang dipilih sebagai cawapres, kita dukung dan kampanyekan aktif," ujar Andi.
Andi menyebut sikap tersebut juga merujuk pada pengalaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika memilih Jusuf Kalla sebagai cawapres pada 2004 dan Boediono pada 2009. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan pilihan SBY dan tidak dicampuri pihak lain.
Karena itu, Andi tidak mau berspekulasi mengenai proses pemeriksaan dokumen pendidikan sebelum pencalonan maupun apakah terdapat persoalan dalam proses tersebut. Ia mengatakan tidak terlibat dalam proses penentuan cawapres yang berlangsung di ruang tertutup.
Andi justru menyoroti peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi dokumen persyaratan calon. Ia merujuk pada keterangan dalam persidangan MK yang menurutnya menunjukkan KPU tidak melakukan verifikasi faktual secara langsung terhadap dokumen tersebut dan mengacu pada surat penyetaraan.
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Disebut 'Sudah Selesai', Gugatan Gibran Masih Diukur Dampak Sistemiknya
"Yang punya kewenangan adalah KPU. Waktu persidangan ditanya KPU apakah melakukan verifikasi urusan ijazah itu, dia bilang tidak, cuma percaya dari surat penyetaraan itu," kata Andi.
Menurut Andi, KPU seharusnya memiliki kewenangan untuk mempertanyakan keaslian dokumen persyaratan, sebagaimana mekanisme verifikasi yang menurutnya dapat dilakukan dalam perkara pencalonan kepala daerah.
Di tengah proses gugatan yang masih berjalan, Demokrat memilih menunggu putusan MK sebelum menentukan sikap lebih lanjut. Andi mengatakan partainya memiliki 44 kursi di parlemen dan memilih tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia menegaskan, Demokrat baru akan mengkaji posisi politiknya apabila putusan MK nantinya menimbulkan konsekuensi ketatanegaraan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: