Kredit Foto: Istimewa
Partai Demokrat membantah terlibat dalam langkah hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana terkait penyetaraan ijazah Wakil Presiden yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat Andi Mallarangeng menegaskan gugatan tersebut merupakan inisiatif Denny sebagai praktisi hukum dan tidak berkaitan dengan arahan Partai Demokrat maupun Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Penegasan itu disampaikan Andi dalam siniar Total Politik yang tayang Kamis (1/10/2026). Pernyataan tersebut disampaikan setelah muncul spekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan Demokrat, mengingat Denny pernah menjabat sebagai Wamenkumham pada pemerintahan SBY.
"Itu adalah tanggung jawab profesional seorang Denny Indrayana, tidak ada hubungannya dengan Partai Demokrat," ujar Andi.
Andi mengatakan hubungan profesional Denny dengan pemerintahan SBY pada masa lalu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa langkah hukumnya saat ini berkaitan dengan Demokrat.
Ia menyebut sejumlah tokoh lain juga pernah menjadi bagian dari pemerintahan SBY. Karena itu, menurut Andi, status sebagai mantan pejabat pada pemerintahan sebelumnya tidak otomatis membuat tindakan mereka saat ini berada di bawah kendali Partai Demokrat.
Lebih lanjut, Andi mengungkapkan jajaran Demokrat justru terkejut ketika mengetahui Denny mengajukan perkara tersebut ke MK. Partai juga tidak menyangka perkara itu akan berlanjut hingga tahap persidangan pembuktian.
Baca Juga: Tak 'Ikut-Ikut' Soal Gugatan Gibran, Dewan Pakar Demokrat Tegaskan Prabowo yang Pilih Cawapres
"Kami juga kadang-kadang kaget. Oh, begini tuh. Kita baca di koran, kaget juga. Waktu baru mengajukan, kita pikir tidak bakal diteruskan (oleh MK). Ternyata diteruskan," katanya.
Andi menegaskan Demokrat tidak mengambil posisi sebagai pihak yang mendorong maupun menghalangi proses hukum tersebut. Partai, kata dia, memilih memantau jalannya persidangan dan menyerahkan proses perkara kepada mekanisme hukum di MK.
Dengan sikap tersebut, Demokrat tidak memberikan intervensi maupun pembelaan politik terkait gugatan yang diajukan Denny Indrayana.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: