Sementara itu Kepala Kanwil DJP Jatim I, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Forkas Jatim yang mendukung upaya meningkatkan penerimaan pajak dari para pelaku usaha di Jatim.
Dia menilai himbauan Forkas kepada para pelaku usaha untuk melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu sangat positif, karena hal tersebut memang perlu untuk terus disosialisasikan.
Berdasarkan peraturan perundangan perpajakan kata Maruli, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh adalah tanggal 31Maret 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi/individu dan tanggal 30 April 2021 untuk Wajib Pajak Badan.
"Pelaporan SPT bisa dilakukan secara daring atau e-filling melalui www.djponline.pajak.go.id dengan memilih menu Login di pojok kanan laman ini," jelas Maruli
Seperti diketahui, data di Ditjen Pajak menyebutkan, hingga 8 Maret 2021 jumlah SPT yang masuk mencapai 5.152.006, dimana 96%-nya disampaikan melalui e-filling.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: