Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bahaya, Moeldoko Menang Lawan AHY, Demokrasi Indonesia dalam Bahaya Besar

Bahaya, Moeldoko Menang Lawan AHY, Demokrasi Indonesia dalam Bahaya Besar Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menyebut akan terjadi bencana demokrasi jika Moeldoko menang melawan Agus Harimurti Yudhoyono dalam kisruh Partai Demokrat.

"Jika kubu KLB disahkan oleh Menkumham (Menteri Hukum dan HAM), ini bencana demokrasi," kata Ubedilah saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI) melalui telepon, Senin (15/3/2021).

Dia menjalaskan, dualisme dalam sebuah partai bukan merupakan hal baru. Sejumlah peristiwa yang sama juga pernah terjadi meski dapat digagalkan yang berujung pada perdamaian.

"Pola semacam ini sudah beberapa kali terjadi di rezim Jokowi ini yaitu dalam kasus PPP, Golkar, dan Partai Berkarya. Agak mirip polanya tapi sedikit gagal, juga terjadi pada kasus PKS dan PAN," jelasnya.

Baca Juga: Pak Moeldoko "Diem-Diem Bae" Usai Bungkus AHY, Dimarahi Presiden Jokowi Ya, Pak?

Dia menyebut, bencana demokrasi rezim Jokowi juga terjadi pada saat pengabaian aspirasi rakyat pada kasus pelemahan KPK dan UU Omnibuslaw. Jika pemerintah juga tidak mengambil langkah tegas dalam kasus ini, puncak bencana demokrasi akan terjadi.

"Jadi ini puncak bencana demokrasi. Jika kubu KLB disahkan itu berpotensi munculnya gejolak politik besar," bebernya.

Dia melanjutkan, jika menggunakan argumen AD/ART, UU Parpol, UUD 1945, dan nilai-nilai universal demokrasi, seharusnya kubu AHY menang dalam konflik saat ini. Namun jika jalur politik yang ditempuh, berpeluang dimenangkan oleh Moeldoko.

"Mestinya yang menang adalah kubu AHY. Menkumham secara hukum dan etik tidak dibenarkan mengesahkan kubu KLB Moeldoko," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: