Ada Protes dari Warga, Pakar Bilang: Proyek SUTET 500 KV Balaraja Kurang Sosialisasi
Pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Kembangan - Balaraja oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendapat penolakan dari Talaga Bestari Estate, dan warga kampung lainnya. Sebab, jalur pembangunan tersebut dibangun tanpa adanya sosialisasi awal dari pihak PLN.
Terkait itu, Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI) Harsanto Nursadi mengatakan, PLN perlu melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat sekitar terkait proyek tersebut. Baca Juga: Kurangi Impor LPG, PLN: Kompor Induksi Lebih Hemat 30 Persen Dibandingkan Kompor Gas
“PLN sudah selayaknya berkolaborasi dengan dengan Pemerintah Daerah untuk mensosialisasikan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) kepada khalayak umum, sehingga masyarakat mengerti tentang maksud dan tujuan pembangunan infrastruktur kelistrikan sebagai Proyek Strategis Nasional,” kata Harsanto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/3/2021). Baca Juga: PLN Uji Coba Cofiring di 26 PLTU untuk Genjot Kapasitas Pembangkit EBT
Lanjutnya, ”Meskipun kebutuhan energi listrik tinggi, namun PLN seharusnya memperhatikan peraturan yang ada dan mendengarkan keluhan warga. Dengan begitu pembangunan SUTET tidak mendapat perlawanan dari warga sekitar.” tambahnya.
Selain itu, dalam lampiran Perpres No 60 Tahun 2020 secara jelas disampaikan bahwa pembangunan SUTET 500 kV jalurnya harus tetap. Selain itu, setiap proyek nasional wajib taat dan mengikuti prinsip tata kelola yang baik.
”Program Strategis Nasional tetap harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga amanah,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil