Ada Protes dari Warga, Pakar Bilang: Proyek SUTET 500 KV Balaraja Kurang Sosialisasi
Sementara itu, Yayat Supriyatna, selaku pengamat Tata Kota Universitas Trisakti mengungkapkan bahwa seharusnya PLN bisa lebih transparan dalam bersinergi dengan Pemerintah Daerah. “Selama ini RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik 2017 - 2026) yang dimiliki PLN tidak diketahui oleh pemerintah daerah,” ujar Yayat.
Yayat menambahkan, saat ini PLN sudah melakukan pemetaan untuk posisi pembangkit dan jalur distribusi listrik di setiap wilayah. "Pemetaan ini hanya PLN yang mengetahui dan belum disosialisasikan."
Sebagaimana diketahui, pada Sabtu (13/3), Paguyuban Talaga Bestari Estate telah melakukan pembacaan maklumat yang dipimpin oleh Ketua Paguyuban, Agus Setiawan, di lokasi tower SUTET terdekat dengan perumahan tersebut.
”Pembangunan tower SUTET yang telah melewati batas wilayah perumahan Talaga Bestari Estate sangat ditentang oleh warga karena memberikan dampak kerugian jangka panjang baik secara ekonomi, kesehatan dan keamanan.” katanya/
“Selain itu, pembangunan jalur SUTET 500 kV ini telah melanggar ketentuan Perpres No.60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan dan ini merupakan bentuk ketidakadilan kepada warga dari perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh PLN”, tambah Agus.
Sebelumnya, warga Talaga Bestari Estate juga telah menyampaikan protes dengan mengajukan Petisi Penolakan kepada pihak PLN, Bupati, dan DPRD Tangerang. Baik Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang pun mengakui bahwa pembangunan jalur baru SUTET 500 kV ini tidak mematuhi aturan.
Kelompok masyarakat lain yang merasa dirugikan pun telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakarta Pusat pada awal Januari 2021 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan PT PLN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil