Daftar Kepengurusan ke Kemenkumham, Nasib Demokrat Kubu Moledoko di Tangan Yasonna
Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic) A Khoirul Umam menyatakan, berdasarkan UU Partai Politik, KemenkumHAM memiliki waktu tujuh hari sesuai peraturan perundang-undangan untuk melakukan verifikasi dan mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat (PD) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) atau PD kubu Moeldoko.
"Jadi, melihat timeline secara aturan legal formal, maka akhir Maret ini sudah ada kepastian tentang nasib Demokrat," kata Umam saat dihubungi, Rabu (17/3/2021).
Menurut Umam, dalam konteks ini, yang agak janggal adalah kubu KLB Moeldoko yang dikabarkan mencabut surat keterangan adanya sengketa di internal partai, dan dengan keterangan tidak ada sengketa untuk memenuhi pasal perubahan AD/ART Parpol berdasarkan UU Parpol yang mewajibkan tidak didasarkan pada konflik dan sengketa internal.
Baca Juga: Presiden 3 Periode, Politikus Demokrat Mencak-mencak: Berhenti Sosialisasi Ide Buruk Ini!
"Argumen yang dibangun kubu Moeldoko-Jhonny Allen cs tampak tidak logis, bahkan sampai harus mencabut surat permohonan yang menunjukkan inkonsistensi dan ketidaksolidan legal standing mereka," kata pria yang juga alumni School of Political Science & International Studies, The University of Queensland, Australia itu.
Karena itu, Umam mendorong agar pemerintah harus benar-benar adil dalam menyelesaikan dinamika Partai Demorkat.
"Keputusan yang adil harus didasarkan pada verifikasi pemilik suara secara cermat dan sah secara legal dan politik," tuturnya.
Selain itu, pemerintah juga harus 'clear' dalam menentapkan AD/ART mana yang dijadikan sebagai basis pengambilan keputusan Kemenkumham, mengingat Kemennkumham sudah mengesahkan AD/ART Kongres PD tahun 2020 menjadi lembaran negara.
Sehingga, menurut dia, keputusan pemerintah akan mencerminkan kualitas dan komitmen dalam menjaga marwah demokrasi di negara kita.
"Dunia Internasional dan masyarakat sipil di dalam negeri mencermati betul bagaimana perilaku politik pemerintah terkait isu demokrasi dan penyikapan terhadap Demokrat. Keputusan KemenkumHAM adalah cermin kualitas demokrasi negara," tutup Dosen Universitas Paramadina itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti