Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mudik Lebaran Tidak Dilarang, Pengusaha Hotel Sumringah

Mudik Lebaran Tidak Dilarang, Pengusaha Hotel Sumringah Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah berwacana untuk tidak melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran pada tahun ini. Relaksasi perjalanan mudik menjadi angin segar sekaligus momentum yang ditunggu-tunggu para pelaku bisnis sektor hotel dan penginapan untuk meningkatkan permintaan dan memperbaiki kinerja pada tahun ini.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan pihaknya menyambut baik rencana pemerintah yang tidak melarang perjalanan mudik lebaran.

Baca Juga: Tahun Ini Tak Ada Larangan Mudik Lebaran 2021, Namun Ada Syaratnya

“Kami menyambut baik pemerintah tidak melarang mudik. Ini sangat membantu bagi hotel dan penginapan,”Kata Hariyadi dalam pembukaan Rakernas I PHRI Tahun 2021 pada Kamis (18/3/2021).

Meski demikian, PHRI kata Hariyadi akan tetap memberikan instruksi kepada anggotanya untuk tetap melakukan protokol Kesehatan terutama memperbanyak ketersediaan alat tes cepat untuk mendeteksi virus corona dalam waktu cepat dan akurasi tinggi.

“Kalau mudik dari kami tidak begitu banyak yang akan kami lakukan. Protokol kesehatan sudah berjalan.Mungkin yang agak berbeda nanti di beberapa daerah sudah mempunyai alat testing yang akan membantun rasa nyaman terutama tamu yang jumlahnya besar,”tambahnya.

Sementara itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dalam rangka mengantisipasi adanya lonjakan penumpang pada masa mudik lebaran tahun ini, akan menerapkan protokol kesehatan dan tracing secara ketat kepada masyarakat yang bepergian.

Budi menjelaskan saat ini tengah mengkonsultasikan dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku alat skrining (penyaringan) Covid-19 seperti GeNose, Rapid Test, atau PCR Test.

Penerapan protokol kesehatan lainnya yang juga akan diperketat seperti memakai masker, melaksanakan jaga jarak,melakukan disinfektasi prasarana/sarana,pemberlakuan pembatasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: