Petantang-Petenteng di Sidang, Dewi PDIP Blak-blakan: Rizieq Shihab Teroris, Aparat Segera..
Politisi PDIP, Dewi Tanjung, dengan tegas langsung ikut mengomentari sikap eks Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menolak menjalani sidang secara virtual Jumat (19/3) kemarin.
Menurutnya, Rizieq tidak harus mendapat perlakuan khusus karena dia bukanlah seorang habib. "Rizik Sihab itu Bukan HABIB jd tidak perlu ada Perlakuan khusus untuk Rizik," cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Sabtu (20/3/2021). Baca Juga: Habib Rizieq Pura-Pura Kena Covid-19, Jaksa: Habib Bilang Assalamualaikum Warahmatullah...
Lanjutnya, ia menyatakan jika Habib Rizieq dan pengikutnya harus tunduk pada hukum di Indonesia yang merupakan negara hukum.
Karena itu, ia pun meminta para aparat untuk bertindak tegas jika Rizieq Shihab tidak taat hukum.
"Ini Negara Hukum apabila Rizik Cs tidak mau mentaati Hukum yg berlaku di Negara ini. Harusnya Aparat Penegak hukum segera Bertindak Tegas," ujarnya. Baca Juga: Habib Rizieq Diam Aja saat Sidang, Samber Ferdinand: Orang Ini Merasa Paling...
"Rizik Sihab Cs adalah Teroris Perusuh negara dengan menjual agama," tukasnya.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab menolak menghadiri sidang kasusnya bila tetap dilaksanakan secara virtual.
"Sudah saya sampaikan dari 1 jam yang lalu, saya sampaikan, saya tidak mau sidang secara online, titik!," kata Rizieq dengan suara tinggi di lorong ruang tahanan Bareskrim kepada JPU.
Sementara itu, dalam sidang, Rizieq Shihab pun enggan memberi jawaban saat majelis hakim bertanya kepadanya.
"Saudara terdakwa, Saudara tidak bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim?" tanyanya lagi.
"Saudara terdakwa, majelis hakim akan mengingatkan pada Saudara berdasarkan ketentuan pasal 154 ayat 4 saya bacakan bunyinya secara lengkap 'Kehadiran terdakwa di ruang sidang merupakan kewajiban dari terdakwa bukan merupakan hak, jadi terdakwa harus hadir di sidang pengadilan'. Demikian ya bunyi pasal 154 ayat 4 KUHAP jadi kewajiban hadir di ruang sidang adalah perintah UU bukan perintah majelis hakim, mohon dimengerti Saudara terdakwa," kata majelis hakim.
"Sekali lagi majelis hakim bertanya pada Saudara apakah Saudara bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim?" lanjut majelis hakim.
Tak ada sepatah kata pun, Rizieq tetap enggan menjawab pertanyaan meskipun mikropon sudah dihadapakan kepadanya.
"Terdakwa tidak menjawab pertanyaan majelis hakim, Yang Mulia," sahut salah seorang yang berada di ruang Habib Rizieq.
"Tolong jawab majelis hakim, sekali lagi majelis hakim mengingatkan Saudara di samping kehadiran Saudara di ruang sidang merupakan kewajiban juga secara etis Saudara harus mematuhi perintah majelis hakim di ruang persidangan. Saudara tetap tidak menjawab?" tanya majelis hakim.
Terkait itu, Komisi Yudisial (KY) menyatakan bahwa hakim memiliki landasan kuat agar sidang dilakukan secara virtual, yakni PERMA Nomor 4 Tahun 2020. Ia menegaskan hakim adalah pimpinan persidangan yang memiliki kewenangan penuh dalam mengambil sikap.
"Hakim mempunyai kewenangan penuh dengan mengambil sikap memanggil HRS untuk dihadirkan pada sidang virtual, walaupun hal tersebut juga dibatasi oleh hukum acara atau hukum formil," kata ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Jumat (19/3).
Mukti mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan analisis dan kajian terhadap penolakan sidang virtual oleh Rizieq shihab. Ia mengatakan apabila dar hasis analisis terbukti bahwa tindakan Rizieq masuk dalam kategori merendahkan martabat hakim maka KY akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Langkah lain, adalah tindakan yang dilakukan Komisi Yudisial berupa non litigasi yang dapat berupa, mediasi, konsiliasi, dan/atau somasi," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil