Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penjelasan Kyai soal Vaksin COVID 19 yang Meski Haram Tapi kok Boleh Disuntik

Penjelasan Kyai soal Vaksin COVID 19 yang Meski Haram Tapi kok Boleh Disuntik Kredit Foto: Reuters
Warta Ekonomi, Jakarta -

Melalui Fatwa Nomor 14/2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin astrazeneca adalah haram. Sebab dalam proses pembuatannya vaksin menggunakan unsur babi yang diharamkan.

Meskipun demikian, MUI membolehkan vaksin tersebut digunakan. Hal ini membuat sebagian besar masyarakat Islam bertanya-tanya kalau tidak disebut kebingungan. Sebab halal

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH Cholil Nafis menjelaskan, dalam pedoman fatwa MUI, segala pemanfaatan babi dan turunannya langsung dikatakan tidak bisa dihalalkan alias haram.

”Tidak bisa yang haram jadi halal. Kalau haram jadi halal, artinya yang menerbitkan fatwa harus berani masuk neraka,” ujar dia dalam Amanah Podcast di saluran youtube, Minggu (21/3/2021).

Cholil menjelaskan bahwa fatwa tersebut dikeluarkan melalui kajian para ahli yang kompeten tentang vaksin dan fikih. Sebagaimana vaksin Sinovac, MUI juga meminta dokumen yang merepresentasikan bahan dan proses pembuatan astrazeneca.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: