Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penjelasan Kyai soal Vaksin COVID 19 yang Meski Haram Tapi kok Boleh Disuntik

Penjelasan Kyai soal Vaksin COVID 19 yang Meski Haram Tapi kok Boleh Disuntik Kredit Foto: Reuters

Menurut dia, berdasarkan dokumen yang diberikan, Komisi Fatwa MUI menemukan ada unsur vaksin yang dibuat dengan memanfaatkan bagian tubuh babi, yaitu tripsin. Inang virusnya dibiakkan di pankreas babi untuk dikembangkan menjadi vaksin.

"Karena sudah pasti haram, kami tidak sampai melakukan audit lapangan, baru audit dokumen dan itu sudah cukup bagi Komisi Fatwa untuk memutuskan bahwa vaksin astrazeneca ini haram,” jelasnya.

Kenapa kok boleh? Cholil Nafis menegaskan bahwa sesuatu yang haram tidak bisa menjadi halal. Tetapi karena situasi darurat, hukumnya menjadi boleh. Kondisi darurat yang dimaksud adalah pandemi Covid-19 dan keharusan untuk segera mengakhirinya untuk menghindarkan jatuhnya korban lebih banyak.

Salah satu upaya menghentikan laju Covid-19 dilakukan lewat vaksinasi. Sayangnya, vaksin Sinovac yang sudah terjamin halal hanya tersedia 28,6% atau sekitar 120 juta dosis dari total kebutuhan untuk membentuk herd immunity sekitar 240 juta dosis.

Kekurangan itulah yang coba dipenuhi dengan astrazeneca karena vaksin lain di dunia tidak bisa segera dibawa ke Indonesia karena berbagai kendala. Bila lantaran kendala tersebut vaksinasi tidak dilanjutkan, apa yang telah dilakukan sebelumnya bisa menjadi sia-sia karena tidak bisa membentuk herd immunity.

"Karena itulah menjadi boleh. Kondisi darurat memperbolehkan yang haram. Tidak menjadi halal tetapi boleh. Lantaran boleh, maka ada batasannya. Tidak boleh dari kebutuhannya. Ambil sekedarnya. Begitu ada vaksin lain, astrazeneca tidak boleh lagi digunakan,” jelasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: