Mas AHY, Awas Anda Kejang-Kejang, Dengar Nih: Peluang Moeldoko Disahkan Negara Besar, Sangat..
Di tengah kisruh dua Partai Demokrat yang ada, yakni PD versi AHY dan PD versi KLB Deli Serdang yang diketuai Moeldoko, wajar bila publik bertanya-tanya PD versi mana yang akan bertahan dan mewarnai perpolitikan nasional ke depan. Dalam kondisi penuh kabut pertanyaan itu, seorang ahli hukum menyatakan keyakinannya bahwa PD versi KLB layak untuk disahkan.
Menurut Direktur Kajian Hukum Academic Training Legal System (ATLAS), Miartiko Gea, peluang PD versi KLB yang tengah mengajukan permohonan pengesahan personalia kepengurusan baru Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang memiliki peluang besar untuk disahkan atau dikukuhkan sebagai pengurus yang sah oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Yasonna Ungkap Kekurangan Berkas Kubu Moeldoko, Kubu AHY: Kemenkumham Tegas, Berkas KLB Abal-abal...
Ada beberapa pertimbangan yang menjadikan hasil KLB tersebut layak untuk disahkan menurut Miartiko yang juga koordinator nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD) tersebut.
Menurut Miartiko, negara menginginkan dalam setiap kehidupan partai politik tumbuh kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan kader atau pemilik hak suara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 15 Ayat (1) UU No. 2/2008. Klausul itu berbunyi, "Kedaulatan Partai Politik berada dalam tangan anggota yang dilaksanakan menurut AD/ART dan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku”.
Pertanyaan dalam soal ini, apakah partai Demokrat hasil Kongres Jakarta Tahun 2020 mengembangkan atau menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi atau tidak? Apakah kongres tahun 2020 di Jakarta sudah sesuai dengan UU Partai Politik dan konstitusi partai atau tidak? Baca Juga: Pukulan untuk Demokrat Kubu AHY: Kongres 2020 Disebut Tak Sah
“Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dapat kita lihat dari beberapa klaim KLB bahwa ternyata kongres Partai Demokrat tahun 2020 di Jakarta tidak berjalan sesuai mekanisme hukum organisasi dan Konstitusi partai,” ujarnya, dalam keterangan resminya, Senin (22/3/2021).
Lanjutnya, ia pun menunjuk bahwa berbagai forum Jhony Allen Marbun (Sekretaris Jenderal Partai Demokrat KLB Deli Serdang) menjelaskan bahwa Kongres Partai Demokrat Tahun 2020 di Jakarta tidak sesuai dengan mekanisme organisasi atau konstitusi partai.
Ada hal-hal yang bertentangan dengan UU Partai Politik dan AD/ART Partai yang terjadi dalam kongres tersebut. Misalnya, menurut dia, tidak adanya pembahasan dan pengesahan jadwal acara, padahal pengesahan jadwal acara sebagai syarat agar kongres berjalan baik dan lancer. Selain itu tidak ada pula pembahasan tata tertib kongres yang seharusnya membahas dan mengatur syarat-syarat pencalonan ketua umum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil