Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Jatuh Tertimpa Tanggal Pula, Mas AHY Apesnya Berlipat-lipat, Kini Digugat Rp5 M!

Sudah Jatuh Tertimpa Tanggal Pula, Mas AHY Apesnya Berlipat-lipat, Kini Digugat Rp5 M! Kredit Foto: Viva

Saat ditanya alasan pemecatan tersebut karena Yulius hadir dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, kuasa hukum tersebut menjelaskan, bahwa pemecatan tersebut tidak ada hubungannya dengan KLB. Sebab, Yulius dipecat berdasarkan SK tanggal 4 Maret, sedangkan KLB baru dilaksanakan pada 5 sampai 6 Maret 2021.

"Jadi begini, Pak Yulius ini dipecat itukan SKnya tanggal 4 Maret 2021. KLB kan tanggal 5-6 (Maret). Yang kedua, KLB setiap kader berhak mengikuti KLB. KLB tidak dilarang, kan itu tingkatan kongres, boleh aja kader ikut KLB. Tidak ada aturan yang melarang kader ikut KLB," jelas Kasman.

Baca Juga: Jhoni Allen Mencak-mencak Tuding SBY & AHY Amputasi Kedaulatan: Mematikan Asas Demokrasi!

"Ya yang bersangkutan itu kan datang dulu ke KLB, ikut KLB. Ada kongres dari Partai Demokrat, kalau menyangkut selanjutnya kan tidak sepihak langsung dipecat. Seharusnya beliau dipanggil dulu dan KLB itu tidak terlarang. Bagi Pak Yulius itu adalah hak dia sebagai kader," sambungnya. 

Dalam gugatan tersebut, Yulius meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021, tentang penunjukan Lazarus Simon sebagai Ketua DPC Halmahera Utara yang menggantikan Yulius tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: