Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Oknum Polisi Peras Rp2,5 Miliar, Henry Yosodiningrat: Kapolda Sumut Sangat Marah

Oknum Polisi Peras Rp2,5 Miliar, Henry Yosodiningrat: Kapolda Sumut Sangat Marah Kredit Foto: Instagram/Henry Yosodiningrat

Karena perkara tersebut sudah terlanjur jauh, maka dia akan melawan dengan berbagai upaya, karena bagi dia ini adalah pertarungan moral dan hak orang untuk mendapatkan keadilan.

"Jadi sekarang ini sudah ada di pengadilan, saya hanya mengikuti sesuai prosedurnya saja," pungkasnya.

Baca Juga: Buat PDIP, Masa Jabatan 2 Periode Presiden Sudah Ideal

Sebelumnnya, Henry menjelaskan, kliennya dijemput dari Jakarta dan dibawa ke Medan oleh oknum polisi dari Polsek Medan Timur pada 25 Januari 2021. Kliennya itu dituduh menipu seseorang bernama JH yang sama sekali tidak ia kenal.

Setibanya di Polsek Medan Timur, kliennya diperas dengan cara dipaksa mentransfer uang senilai Rp2,5 miliar tunai ke rekening orang yang tidak dikenalnya. Tak cukup di situ, kliennya disuruh lagi membuka cek 6 lembar dengan total hampir Rp2,5 miliar. 

Setelah cek dikeluarkan, kata dia, kliennya dilepas dan dikasih berita acara pelepasan tertulis bahwa tidak cukup bukti. Tapi surat ditarik lagi oleh dan diganti surat penangguhan dengan alasan tunggu cek itu cair dulu baru dilepaskan. 

Atas peristiwa itu, Anwar pun melaporkannya ke Ditreskrimum dan Bid Propam Polda Sumut. Pada 9 Maret 2021, Henry dan Anwar berangkat ke Medan dan menginap di hotel untuk menghadap panggilan terkait laporannya itu.

Namun pada 10 Maret 2021, saat di restoran hotel, Anwar ditangkap dan dibawa ke Kejari Medan untuk dilakukan pelimpahan tahap 2 dan saat itu juga langsung ditahan dan dititipkan di Ruang Tahanan Polsek Medan Timur

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: