Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan, Hendri Yosodiningrat meminta agar RUU tersebut tidak tergesa-gesa ditetapkan menjadi Undang-Undang, karena masih banyak poin-poin penting yang harus dibahas secara komprehensif.
Baca Juga: Para Akademisi Desak DPR Tunda RUU Pertanahan
"Saya akan sangat menyayangkan kalau itu didesak atau tergesa-gesa harus sudah diundangkan. Karena kebetulan saya anggota Panja RUU Pertanahan," kata Hendri dalam diskusi bertajuk "RUU Pertanahan: Menyejahterakan atau Sengsarakan Rakyat?", di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, dalam beberapa kali konsinyering dengan Kementerian ATR/BPN, Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang diajukan hampir 1.000 poin.
Hendri mengatakan ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan misalnya terkait Hak Pengelolaan (HPL) seperti di kawasan sekitar Senayan, misalnya Hotel Century, Hotel Mulia, Senayan City, dan Plaza Senayan yang HPL atas nama badan pengelola GBK.
"Kami rapat dengan Kementerian Sekretariat Negara karena GBK dan Kemayoran berada di bawah Setneg, pertanyaan sederhana adalah sampai kapan kontrak dengan PT yang mengelola hotel tersebut dan berapa nilainya," ujarnya.
Hendri mengatakan dalam RUU tentang Pertanahan, dirinya masih melihat bahwa ada usulan justru HPL itu bisa dijadikan hak atas tanggungan.
"Ini sangat berbahaya," katanya.
Dia meminta HPL dengan alasan apapun tidak boleh di bebani dengan hak atas tanggungan dan arah kebijakan yang diinginkan DPR adalah keberpihakan kepada rakyat.
"Memang banyak sekali instansi yang harus dilibatkan, tidak cukup hanya kementerian ATR/BPN saja. Seperti tadi saya dengar, Kementerian Pertanian, Kementerian PU kaitannya dengan jalan dan infrastruktur," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: