Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mudik Dilarang Lagi, YLKI Soroti Ucapan Menhub Budi Karya: Bertentangan dengan..

Mudik Dilarang Lagi, YLKI Soroti Ucapan Menhub Budi Karya: Bertentangan dengan.. Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuding Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tidak konsisten dalam hal kebijakan mudik Lebaran 2021. Kebijakannya yang sebelumnya membolehkan masyarakat mudik Lebaran juga dinilai bertentangan dengan prinsip penanganan pandemi Covid-19.

Menurut Ketua Pelaksana Harian YLKI Tulus Abadi, yang berhak atau mengizinkan atau tidak masyarakat mudik Lebaran 2021 adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Baca Juga: Harap-harap Cemas Sopir Bus Menanti Aturan Resmi Mudik: Gimana Nasib Kami, Nggak Ada Bantuan...

"Mengacu pada putusan Menko PMK saja (bukan acuan Menhub)," kata Tulus saat dihubungi, Minggu (28/3). 

Karena itu, kata Tulus, pernyataan Budi Karya yang sebelumnya mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini tidak konsisten. Apalagi pernyataan itu bukan sebuah kebijakan.  Baca Juga: Jangan Senang Dulu, Pemerintah Belum Putuskan Perbolehkan Mudik Lebaran

Berdasarkan pengalaman tahun lalu, kata Tulus, pemerintah sebenarnya sudah melarang mudik, tetapi faktanya tidak demikian. Untuk itu, pemerintah diminta tak mengulang persoalan serupa seperti tahun lalu yakni melarang mudik tapi aktivitasnya tetap ada.

Meski begitu, pelarangan mudik ini ada pengecualian untuk mereka yang terkait dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, transportasi logistik strategis dan keperluan mendesak seperti ada anggota keluarga inti di luar kota atau kampung halaman karena sakit keras atau meninggal dunia.

"Faktanya, ribuan orang lolos bisa sampai ke kampung halaman. Meski dalam pemberitaan, ada penyekatan antar-wilayah, tetap saja, pemudik dengan segala daya usahanya bisa menembus aneka barikade itu, mulai dari praktik komuflase hingga pemanfaatan jalur-jalur tikus," kata pengamat transportasi Djoko Setijowarno secara terpisah.

Bahkan, kata Djoko, kucing-kucingan pemilik kendaraan pribadi yang menjadi sarana biro perjalanan travel gelap karena menggunakan plat kendaraan pribadi/hitam dengan petugas jamak terjadi. Karena itu, menjadi wajar jika rencana pelarangan mudik tahun ini layak mendapatkan masukan dan pertanyaan kritis dari pihak terkait.

"Dalam konteks moda transportasi yang digunakan oleh pemudik. Siapa yang dilarang, apakah pengguna jasa transportasi umum saja baik udara, laut maupun darat saja?" kata Djoko.

Djoko mengatakan, pelarangan ini harus jelas dan untuk semua moda transportasi termasuk kendaraan pribadi. Jika pelarangan ini hanya untuk masyarakat yang menggunakan transportasi umum, baik udara, laut maupun darat seperti kereta api dan bus, maka para pemudik dengan kendaraan pribadi, sudah pasti ada yang lolos bisa mudik.

"Dengan kata lain, pelarangan ini akan efektif bila terjadi pada seluruh moda transportasi, termasuk kendaraan pribadi dan sepeda motor. Intinya tutup semua akses," kata Djoko.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: