Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! KPPU Denda Lion Air Group Rp3 Miliar

Tok! KPPU Denda Lion Air Group Rp3 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga perusahaan yang tergabung dalam Lion Air Group terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik diskriminasi terkait dengan kerja sama penjualan kapasitas kargo dalam jasa pengangkutan barang dari beberapa bandara, yakni Bandara Hang Nadim ke Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Juanda, dan Bandara Kualanamu.

"Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terlapor sehingga secara total, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp3 miliar kepada Lion Air Group. Sementara, terlapor lain, yakni PT Wings Abadi (Terlapor III) dinyatakan tidak melanggar karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara ini," tulis KPPU seperti dikutip Warta Ekonomi pada Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: KPPU Jatuhkan Sanksi Taiko Plantations Denda Rp1,5 Miliar

KPPU mengungkapkan, perkara ini bermula dari adanya penumpukan kargo baik barang, pos, dan kargo yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam pada periode Juli-September 2018. Dalam penyelidikan, didapatkan bukti adanya perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Wings Abadi selaku pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal yang menyediakan layanan jasa angkutan barang dari bandar udara tertentu ke bandar udara tujuan, dengan PT Lion Express yang merupakan perusahaan jasa pengiriman paket dan dokumen secara door to door ke seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan penerbangan Lion Air Group.

Dalam kerja sama tersebut, KPPU menemukan adanya hak ekslusif atau eksklusivitas kepada PT Lion Express untuk penggunaan kapasitas kargo sebesar 40 ton per hari untuk empat rute penerbangan yang telah disepakati.

Tindakan tersebut terbukti menutup dan mempersulit akses pengiriman barang bagi agen kargo yang terdaftar sebagai agen resmi selain PT Lion Express sehingga terpaksa menggunakan jasa kargo alternatif lain atau perantara agen-agen kargo lain.

"Namun, perilaku diskriminasi tersebut tidak berjalan efektif karena PT Lion Express tidak berhasil mengambil konsumen agen-agen kargo lain dan justru berpindah ke maskapai lain," tegas KPPU.

Berdasarkan berbagai fakta, Majelis Komisi akhirnya memutuskan PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sementara, PT Wings Abadi tidak terbukti melanggar karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: