Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Membaca Sinyal Pemerintah 'Restui' Demokrat Kubu Moeldoko

Membaca Sinyal Pemerintah 'Restui' Demokrat Kubu Moeldoko Kredit Foto: Antara/Endi Ahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA), Fadhli Harahab, meyakini Kemenkumham akan memberikan legalitas terhadap Demokrat kubu Moeldoko pasca menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, beberapa waktu lalu.

Fadhli menyatakan hal itu sekaligus menanggapi rencana pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkumham Yasonna Laoly yang akan mengumumkan pengesahan pendaftaran kepengurusan KLB. Dia melihat dari beberapa indikasi empirik.

Baca Juga: Balas 'Serangan' Demokrat Kubu AHY, Kubu Moeldoko: Kata Rebut Paksa Muncul dari Mereka

"Ada beberapa alasan sehingga diyakini bahwa Demokrat Kubu KLB akan menerima pengesahan atau legalitas dari Kemenkumham," ujar Fadhli saat dihubungi, Rabu (31/3/2021).

Pertama, kata Fadhli, kubu KLB sudah menyerahkan dan menyempurnakan kepengurusan karena sebelumnya Kemenkumham sudah meminta agar kubu KLB segera menyempurnakan susunannya.

Kedua, lanjut dia, dari pernyataan Menkumham Yasonna yang terkesan tidak mau berlarut-larut mengurusi konflik internal Demokrat dan lebih memilih persoalan diselesaikan di ranah hukum dan pengadilan.

"Kalau memperhatikan beberapa pernyataan Menkumham Yasonna, sudah dapat ditebak bahwa persoalan akan baralih ke pengadilan (PTUN)," terangnya.

Terakhir, Analis Politik asal UIN Jakarta ini menilai berkaca dari sejumlah kasus kisruh internal parpol belakangan ini selalu mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, terakhir Partai Berkarya.

"Kalau melihat tren, konflik internal parpol selalu berakhir di pengadilan (PTUN). Artinya, kubu Moeldoko bukan tidak mungkin mendapatkan pengesahan serupa parpol yang lain," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: