Pelaku Penyerangan Mabes Polri Punya Kartu Perbakin, Apa Syarat dan Prosedur Pendaftarannya?
Kredit Foto: SINDONews
Persyaratan utama untuk menjadi anggota PERBAKIN adalah sebagai berikut:
Seseorang tersebut haruslah menjadi anggota club menembak resmi PERBAKIN terlebih dahulu atau setidak nya sudah terdaftar di salah satu club yang sudah di bawah naungan PERBAKIN.
Hal ini merupakan tahap awal sebuah proses anggota perbakin dalam mengenal olahraga menembak, baik cara penggunaan senjata, safety untuk diri sendiri dan orang lain, hukum, tata tertib dll.
Setelah resmi menjadi anggota dan memiliki KTA Club maka harus ada surat rekomendasi kepada ketua club tersebut untuk menjadi anggota PERBAKIN dan harus mendapat rekomendasi sekurang-kurangnya 2 orang anggota perbakin yang masih aktif dan terdaftar sebagai pengurus.
Ada Tiga Jenis KTA PERBAKIN, yaitu:
1. KTA Tembak Sasaran, dimana KTA ini diperuntukan untuk anggota penembak sasaran dengan jenis senapan angin, atlit penembak senapan angin.
2. KTA Berburu, dimana KTA ini di khususkan untuk anggota yang hobi berburu. KTA ini adalah untuk penghobi berburu dan pengguna senjata api dalam kegiatan berburu. Sebelum mendapatkan KTA ini, anggota harus mengikuti penataran yang diadakan oleh PERBAKIN dan mendapat rekomendasi dari club tempatnya bernaung.
3. KTA Tembak Reaksi, untuk anggota yang hobi dengan kegiatan tembak reaski senjata api laras pendek maupun panjang. Untuk mendapatkan KTA tersebut harus melalui penataran dan seleksi tembak reaksi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: