Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelaku Penyerangan Mabes Polri Punya Kartu Perbakin, Apa Syarat dan Prosedur Pendaftarannya?

Pelaku Penyerangan Mabes Polri Punya Kartu Perbakin, Apa Syarat dan Prosedur Pendaftarannya? Kredit Foto: SINDONews
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pelaku penyerangan ZA dengan menggunakan senjata di Mabes Polri berhasil dilumpuhkan oleh aparat usai mencoba mengancam dengan senpi.

Polisi menemukan kartu keanggotaan Persatuan Berburu dan Menembak Indonesia (PERBAKIN) dalam identitasnya. Meski demikian, pihak Perbakin melalui Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa ZA bukan lah anggota dari PERBAKIN.

Dan berikut penjelasan mengenai syarat dan keanggotaan Perbakin seperti dijelaskan Bamsoet:

Berikut ini kami sampaikan persyaratan dan prosedur dalam pembuatan kartu anggota PERBAKIN. 

Perlu anda ketahui KTA CLUB dan KTA PERBAKIN itu berbeda. Pemilik KTA CLUB menyatakan ia adalah anggota club yang bernaung di bawah PERBAKIN. Artinya ia adalah anggota club namun belum tentu anggota PERBAKIN.

Dan Basis Shooting Club sudah tidak tercatat lagi di Pengprov PERBAKIN DKI (sudah lama dibekukan karena tidak aktif).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: