Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Genjot Kredit Perbankan, Empat Lembaga ini Lakukan Sinergi Kebijakan

Genjot Kredit Perbankan, Empat  Lembaga ini Lakukan Sinergi Kebijakan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Surabaya -

Empat lembaga yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan sinergi kebijakan guna mendorong peningkatan kredit dan pembiayaan perbankan ke sektor-sektor prioritas.

Hal ini sejalan dengan Paket Kebijakan Terpadu KSSK untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi yang diputuskan pada 1 Februari 2021, yang mencakup (i) Kebijakan insentif fiskal serta dukungan belanja Pemerintah dan pembiayaan, (ii) Stimulus moneter, kebijakan makroprudensial akomodatif, dan digitalisasi sistem pembayaran, (iii) Kebijakan prudensial sektor keuangan, dan (iv) Kebijakan penjaminan simpanan.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti menyampaikan bahwa secara nasional, kredit dan pembiayaan perlu diarahkan ke sektor prioritas. Berdasarkan pemetaan, terdapat 38 subsektor prioritas dengan kontribusi besar pada PDB dan ekspor yang terdiri dari 6 subsektor berdaya tahan, 15 subsektor pendorong pertumbuhan serta 17 subsektor penopang pemulihan.

Khusus di Jawa Timur, 21 subsektor prioritas pada triwulan IV 2020 menunjukan perbaikan kapasitas produksi dibandingkan dengan triwulan III 2020 dan diperkirakan berlanjut pada triwulan I 2021.

Baca Juga: Dengarin nih! OJK Sebut Penurunan Suku Bunga Bukan Solusi Genjot Kredit

"Namun, penambahan pembiayaan melalui perbankan masih terbatas. Dalam hal ini, bauran kebijakan Bank Indonesia tetap diarahkan untuk mendorong pemulihan ekonomi, termasuk pembiayaan kepada dunia usaha. BI telah menurunkan suku bunga kebijakan sebanyak 6 (enam) kali sejak 2020 sebesar 150 bps menjadi 3,50% dan melakukan injeksi likuiditas yang besar," ujarnya saat Temu Stakeholder untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional di Surabaya pada hari ini (1/4/2021).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara menyampaikan bahwa pada tahun 2021, kerangka pemulihan ekonomi 2021, terpusat pada tiga hal yaitu pertama, intervensi kesehatan melalui vaksinasi gratis dan disiplin dalam penerapan protokol Covid-19. Kedua survival and recovery kit untuk menjaga kesinambungan bisnis, serta ketiga reformasi struktural melalui UU No. 11/2020 tentang UU Cipta Kerja. Selain itu, APBN didesain sebagai upaya untuk kembali mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Di dalam APBN, terdapat anggaran PEN yang meningkat 22 persen menjadi Rp699,43 triliun, yang menyasar kesehatan sebesar Rp176,30 triliun, dukungan sosial sebesar Rp157,41 triliun, dukungan UMKM dan korporasi sebesar Rp184,83 triliun, insentif usaha sebesar Rp58,46 triliun serta Rp122,44 triliun untuk dukungan program prioritas. Lima program tersebut diarahkan untuk menjadi game changer di tahun 2021," paparnya.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyana menyampaikan bahwa orkestrasi kebijakan yang telah diterbitkan OJK bersama stimulus dari Pemerintah dan BI telah membuat stabilitas sistem keuangan terutama di industri perbankan terus terjaga. Kebijakan-kebijakan stimulus tersebut telah membuat perbankan nasional masih terjaga baik, dengan CAR 24,55% (Februari,yoy),  aset (Rp9.124 triliun, Februari), dan  DPK tumbuh 10,11% (yoy).

"Untuk mendorong pertumbuhan kredit yang masih terkontraksi diperlukan sinergi kebijakan dalam meningkatkan demand yang bisa menggulirkan sektor usaha. OJK optimistis dengan berbagai respon kebijakan yang telah dilakukan maka pertumbuhan kredit akan mulai tumbuh diperkirakan pada kuartal kedua," kata Heru.

Selain itu, dalam sesi tanggapan, Lana Soelistianingsih, Kepala Eksekutif LPS menyampaikan bahwa LPS melihat kepercayaan masyarakat terjaga  yang tercermin dari dana masyarakat di perbankan relatif stabil. Di sisi lain, LPS berharap suku bunga kredit ke depan bisa terus turun sehingga dapat mendukung penyaluran kredit yang penting dalam menopang pemulihan ekonomi.

"Dalam hal ini, untuk mendorong pembiayaan perbankan kepada dunia usaha, LPS mengeluarkan beberapa kebijakan yaitu kebijakan penurunan tingkat bunga pinjaman sebesar 150 bps untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum dan BPR, serta 75 bps untuk simpanan dalam valas di Bank Umum, kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi, serta kebijakan relaksasi waktu penyampaian laporan," cetus Lana.

Untuk diketahui, di tengah kondisi likuiditas yang longgar, fungsi intermediasi sektor keuangan belum kuat, tercermin dari kontraksi kredit perbankan pada Februari 2021 sebesar -2,15% (yoy) dibandingkan dengan kontraksi -1,92% (yoy) pada Januari 2021. Terkontraksinya kredit perbankan disebabkan oleh tingginya tren pelunasan kredit serta belum pulihnya permintaan sektor usaha.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: