Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Alami Penyakit Bawaan, Pelimpahan Tahap II Roy Suryo dan dr Tifa Senin Depan Tunggu Kondisi Kesehatan

Alami Penyakit Bawaan, Pelimpahan Tahap II Roy Suryo dan dr Tifa Senin Depan Tunggu Kondisi Kesehatan Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Proses hukum yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta pegiat media sosial dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) memasuki babak baru.

Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, mengungkapkan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke pihak kejaksaan dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/6/2026).

Meski demikian, Refly menegaskan bahwa realisasi pelimpahan tersebut sangat bergantung pada perkembangan kondisi kesehatan kedua kliennya. Saat ini, Roy Suryo dan dr. Tifa masih harus menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Mudah-mudahan Senin nanti sudah siap untuk dilakukan penyerahan kepada kejaksaan," ujar Refly Harun.

Refly menambahkan bahwa informasi mengenai jadwal pelimpahan pada Senin tersebut baru diterimanya secara informal. Karena itu, mekanisme teknis pelaksanaannya masih belum dipastikan.

Pihak kuasa hukum mengaku belum mengetahui apakah kedua tersangka akan dibawa langsung ke kantor kejaksaan atau jaksa penuntut umum yang akan mendatangi RS Polri untuk menyelesaikan proses administrasi Tahap II.

Selain membahas rencana pelimpahan perkara, Refly Harun juga mengungkap kondisi kesehatan terkini Roy Suryo dan dr. Tifa setelah dijemput penyidik Polda Metro Jaya.

Keduanya sempat menjalani serangkaian pemeriksaan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Polri pada Jumat (19/6/2026) malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dan klinis, tim dokter menemukan adanya sejumlah penyakit bawaan pada kedua tersangka.

Atas dasar itu, dokter merekomendasikan agar Roy Suryo dan dr. Tifa menjalani perawatan di ruang rawat inap Gedung Anton Soedjarwo untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Refly mengungkapkan Roy Suryo sempat menyatakan keinginan untuk tetap menjalani proses penahanan reguler dan tidak dirawat inap. Namun, tim medis tetap merekomendasikan perawatan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang ditemukan saat pemeriksaan.

Menurut pihak kuasa hukum, keputusan terkait pelimpahan Tahap II nantinya akan sangat dipengaruhi hasil evaluasi kesehatan yang dilakukan tim dokter terhadap kedua tersangka.

Langkah pemeriksaan medis tersebut sejalan dengan penjelasan kepolisian bahwa setiap tersangka yang akan menjalani proses pelimpahan ke kejaksaan harus dipastikan berada dalam kondisi kesehatan yang memadai dan telah memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat