Razman Arif Mundur dari Kubu Demokrat Moeldoko, Kubu AHY: Lagi Pansos, Biar Publik Menilai
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menyatakan, sejak awal pihaknya menegaskan bahwa yang dilakukan gerombolan GPK-PD ilegal dan inkonstitusional. Bagi yang mengerti hukum dan para organisatoris sangat mudah membaca masalah ini.
Hal itu dikatakan Kamhar menanggapi pengunduran diri Pengacara Razman Arif Nasution dari kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Mulai Hancur dan Rontok, Razman Arif Resmi Mundur
"Cukup jelas dan terang benderang alat yang dijadikan sebagai instrumen penilaian yaitu UU Partai Politik dan Konstitusi Partai Demokrat hasil Kongres V Jakarta tahun 2020," katanya saat dihubungi, Jumat (2/4/2021).
"Menjadi rabun dan remang-remang, hanya oleh mereka yang syahwat politiknya tak terkendali, dan bagi mereka-mereka yang selalu menjadi petualang politik dengan memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi. Istilah anak milenialnya (lagi) Pansos panjat sosial. Biar publik yang akan menilai Razman masuk kategori mana," ujarnya.
Lebih lanjut Kamhar mengatakan apapun alasan yang dikemukakan Razman bisa dinilai berbeda jika keputusannya diambil sebelum putusan Menkumham.
"Namun jika setelah penolakan Menkumham untuk mengesahkan hasil KLB abal-abal yang sebelumnya sangat getol dan percaya diri dibelanya, tentu publik punya penilaian tersendiri," pungkas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: