Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gegara Pemprov Sumut Naikkan PBBKB, BBM Jadi Naik, Puskepi: Yang Salah Bukan Pertamina, Tapi..

Gegara Pemprov Sumut Naikkan PBBKB, BBM Jadi Naik, Puskepi: Yang Salah Bukan Pertamina, Tapi.. Petugas SPBU menggunakan alat pelindung wajah saat melayani pengendara di SPBU 31-164-01, Margonda, Depok, Jawa Barat, Jumat (8/5/2020). Penggunaan alat pelindung wajah (Face Shield) tersebut sebagai salah satu upaya untuk melindungi diri saat berhubungan langsung dengan pengendara dalam pencegahan penyebaran COVID-19. | Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Pusat Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria, ikut menyoroti keputusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utasa, yang menaikkan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Menurutnya kenaikan tersebut secara otomatis akan membuat harga bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut naik, baik BBM bersubsidi maupun non subsidi. Baca Juga: Sebentar Lagi Ramadan, Pertamina Obral Harga BBM, Eit... Ada Syaratnya

“Padahal ketika Pemda sebagai pihak yang berwenang menetapkan besaran PBBKB dan membuat keputusan menaikan besaran PBBKB, maka otomatis hal ini akan berpengaruh terhadap terkoreksi naiknya harga jual BBM baik subsidi ataupun non subsidi dan pada dasarnya PBBKB dipungut dari pembeli BBM,” kata Sofyano di Jakarta, Sabtu (3/4/2021).

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi mengatakan bahwa kenaikan harga BBM di Sumut tidak ada kaitannya dengan Pergub Sumut yang diterbitkannya. Baca Juga: Indonesia Timur Kini Punya 12 Tanki Baru, 65.000 KL BBM Siap Mengalir

Karena itu, PT Pertamina (Persero) secara resmi menaikan harga BBM nonsubsidi di wilayah Sumut mulai Kamis, 1 April 2021 dengan alasan kenaikan harga mengikuti kenaikan PBBKB yang ditetapkan Pemprov Sumut.

Diketahui, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut, disebutkan, PBBKB naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Hal itu menyebabkan harga BBM di Sumut naik Rp200.

Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.

Namun, Gubernur Edy Rahmayadi membantah pernyataan Pertamina terkait alasan kenaikan harga BBM nonsubsidi di wilayahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: