Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Meski Bulan Ramadhan Program Vaksin COVID Jalan Terus, Kemenkes: Kata MUI Boleh

Meski Bulan Ramadhan Program Vaksin COVID Jalan Terus, Kemenkes: Kata MUI Boleh Kredit Foto: Antara/Umarul Faruq
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi MEpid mengatakan program vaksinasi Covid-19 tetap dilakukan selama Ramadhan.

"Nantinya, dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa," ujar dia dalam telekonferensi di Jakarta, Minggu (4/4).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Dalam fatwa tersebut dijelaskan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. 

Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

"MUI juga telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa," kata dia.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Editor: Ferry Hidayat