Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahli Beri Keterangan di Sidang Lanjutan Christian Halim: Perkara Perdata Bukan Pidana

Ahli Beri Keterangan di Sidang Lanjutan Christian Halim: Perkara Perdata Bukan Pidana Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sidang lanjutan terdakwa Christian Halim, yang dilaporkan Christeven Mergonoto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/4), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.

Kuasa hukum terdakwa dari LQ Indonesia Law Firm, menghadirkan dua orang ahli pidana, yakni Dr Dwi Seno Widjanarko, SH, MH dari Universitas Bhayangkara Jakarta dan Dr Sholehudin, SH, MHum dari Universitas Bhayangkara Surabaya. Baca Juga: Benaran Nih Mau Gugat ke Pengadilan? Kubu Moeldoko: Tunggu Saja Beberapa Hari

Jaka Maulana sebagai kuasa hukum menyatakan, jika LQ menghadirkan dua ahli pidana untuk menerangkan perkara ini.

"Untuk membuktikan apakah kasus yang dilaporkan Christeven Mergonoto ini ada dasarnya? Dihadirkan dua orang ahli agar memastikan karena dua otak dan dua pengetahuan ahli untuk memastikan kevalidan perkara ini," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/4/2021). Baca Juga: Kliennya Bebas Demi Hukum, LQ Indonesia Cetak Prestasi

Sementara itu, dalam keterangan di persidangan, Dwi Seno mengatakan bahwa kasus yang dipaparkan di depan persidangan mengenai perselisihan kontrak penambangan dan pembuatan infrastruktur, adalah masalah keperdataan yang diatur di Pasal 1320 Jo 1338 KUH Perdata.

"Ini kasus perdata bukan pidana. Mens rea tidak terpenuhi karena sudah ada pengerjaan walau tidak sesuai ekspektasi si pemberi proyek," katanya.

Sementara itu, ahli pidana kedua, yakni Sholehudin mengatakan apabila dalam dakwaan jaksa menyematkan perihal appraisal dan kerugian.

Menurut dia, faktor kerugian bukanlah unsur pidana dalam Pasal 372 dan 378 KUH Pidana.

"Jadi tidak relevan itu tuduhan kerugian karena dalam pidana penipuan dan penggelapan yang menjadi unsur adalah kesengajaan perbuatan melawan hukum. Jaksa seharusnya membuktikan perbuatan pidana dan bukan mengembar-gemborkan besaran kerugian yang dialami pelapor Christeven," jelasnya.

Selain itu, Kuasa hukum lainnya dari LQ, Alvin Lim, sempat melontarkan pertanyaan kepada Dwi Seno, mengenai apakah proyek yang belum selesai dikerjakan dan diminta dihentikan oleh pelapor, dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana dan dianggap terjadi kerugian.

"Tidak dapat dikategorikan perbuatan pidana, hal ini diatur di Pasal 1320 jo 1338 KUH Perdata," jawab Dwi.

Lanjutnya, ia juga mempertanyakan soal pasal dalam hukum pidana yang mengatur tentang persidangan yang mengadili kasus pidana namun ternyata yang menjadi pokok perkara adalah perselisihan atau sengketa bisnis, yang diatur dalam hukum perdata.

"Bagaimana diatur dalam UU, apakah yang seharusnya dilakukan hakim apabila ternyata dalam sidang dibuktikan bahwa perkara tersebut dalah perkara perdata?" katanya lagi.

"Ada diatur bahwa dalam perkara dimana perbuatan terbukti namun bukan pidana, maka majelis hakim menjatuhkan putusan lepas atau onslag," jawab Dwi Seno.

Menurut Alvin, sesungguhnya kasus ini dari awal terdapat dugaan rekayasa. Terlebih, ada dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum sehingga kasus yang dinilai merupakan perdata, bisa naik ke persidangan pidana.

"Bahkan kasus yang disidangkan ini telah menyeret nama oknum pengacara Natalia Rusli yang menyebut dan membawa nama petinggi Kejaksaan Chaerul Amir sekarang menjabat Sesjamdatun," tukasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: