Dalam KUHAP, kewajiban menghadirkan saksi yang tertera dalam berkas adalah kewajiban jaksa selaku eksekutor, dengan ucapan hakim bahwa Penasehat hukum saja yang menghadirkan maka hakim secara langsung mengalihkan tanggung jawab dan tugas Jaksa ke penasehat hukum, jadi apakah boleh nanti saya saja sekalian buat Surat Tuntutan?" Sungguh ngawur dan tidak berdasarkan hukum, kata-kata Hakim ini.
Atas dugaan pelanggaran kode etik Hakim dalam perkataan tersebut maka LQ Indonesia Lawfirm, akan melaporkan Oknum Hakim ke Komisi Yudisial agar dapat diperiksa.
"Itulah tugas lawyer. Jika lawyer tidak berani membela dan bertabrakan dengan pihak yang melawan hukum, bagaimana masyarakat yang terkena kasus bisa memperoleh keadilan," tukas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: